Sukabumi Update

Ini Syarat Pencairan Insentif Guru Madrasah Non PNS dari RA Hingga MA

SUKABUMIUPDATE.com - Guru Madrasah non-PNS dari Raudhatul Athfal (RA) hingga Madrasah Aliyah (MA) akan mendapatkan insentif dari pemerintah bagi yang memenuhi syarat.

Melansir dari Tempo.co, Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie mengatakan tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) sudah bisa dicairkan. Pencairan sudah bisa dilakukan sejak kemarin, Senin, 10 Oktober 2022.

"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai sudah bisa dicairkan," ujar Anna dilansir dari laman resmi Kementerian Agama pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp 250 ribu dipotong pajak. Dijelaskan Anna, para guru madrasah bukan PNS dapat mengecek info pencairan ini melalui akun pelayanan Kemenag, Simpatika. Kementerian Agama telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.

Untuk proses pencairan, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Muhammad Zain menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan, yaitu menunjukkan KTP, membawa surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari Simpatika, membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Simpatika.

"Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan," jelas Zain.

Zain menambahkan, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Insentif ini, kata Zain, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dalam mencerdaskan anak bangsa.

Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. “Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” kata Zain.

Baca Juga :

photo(Ilustrasi) Uang Insentif. - (shutterstock)</span

Namun demikian, karena keterbatasan anggaran, Zain mengatakan bahwa insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Adapun kriterianya adalah sebagai berikut: 

  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Simpatika (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); 
  • Belum lulus sertifikasi;
  • Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  • Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 
  • Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 
  • Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 
  • Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.
  • Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Baca Juga :

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI