Sukabumi Update

Cara Cek Penerima dan Mencairkan BSU Rp 600 Ribu Tahap 6

SUKABUMIUPDATE.com - Setelah Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1-5 telah disalurkan kini pemerintah berencana menyalurkan BSU tahap 6. Namun, pemerintah masih belum memastikan kapan BSU tahap 6 ini disalurkan.

Dilansir dari Tempo.co, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyatakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 6 masih menunggu data lengkap calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Meski begitu, Kemenaker mengupayakan pencairan BSU bisa dilakukan pekan ini.

Untuk diketahui, penyaluran dana BSU akan dilakukan oleh Kemenaker setelah menerima data pekerja yang memenuhi syarat dari BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, Kemenaker akan melakukan verifikasi data sebelum nantinya disalurkan melalui Bank Himbara dan PT. Pos Indonesia.

Adapun, BSU tahap 1 sampai 5 telah disalurkan Kemenaker bersama bank Himbara dan PT Pos Indonesia kepada 8.432.533 pekerja atau 63,60 persen dari total penerima (14,6 juta pekerja).

Bagi pekerja yang ingin mengecek apakah namanya tertera sebagai calon penerima BSU atau tidak, maka bisa melihatnya di situs bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu 

Berikut cara cek penerima BSU 2022 Tahap 6

  1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id melalui browser
  2. Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dulu dan melengkapi data yang diperlukan 
  3. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel
  4. Login ke akun
  5. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi 
  6. Cek pada bilah notifikasi tentang ketetapan Anda terdaftar dalam penerima BSU 2022 
  7. Anda juga akan mendapatkan notifikasi apabila dana bantuan sudah tersalurkan.

Cara Mencairkan BSU Rp 600 Ribu Tahap 6

  • Pastikan terdaftar sebagai penerima BSU
  • Pastikan menerima undangan dari  RT/RW atau pemerintah desa
  • Datang ke Kantor Pos
  • Tunjukkan KTP asli
  • BSU  akan diberikan langsung oleh petugas.

Sumber: Tempo.co

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI