Sukabumi Update

Jabar Naik 7,8 Persen, Daftar UMP 2023 Terbaru Masing-masing Provinsi di Indonesia

(Ilustrasi) Beberapa daerah di Indonesia telah menetapkan kenaikan UMP 2023 | Foto: unplash/budy abbas

SUKABUMIUPDATE.com - Kenaikan UMP 2023 di setiap provinsi di Indonesia berbeda-beda mulai dari 2,6 persen hingga 9,15 persen. Penetapan Upah Minimum Provinsi ini dilakukan berdasarkan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Berdasarkan Permenaker tersebut penyesuaian nilai upah minimum untuk tahun 2023 dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Provinsi dengan kenaikan UMP 2023 terendah adalah Provinsi Papua Barat yang naik sebesar 2,6 persen, sedangkan yang tertinggi yaitu Sumatra Barat dengan kenaikan sebesar 9,15 persen.
Melansir dari Suara.com, berikut daftar UMP 2023 yang sudah diumumkan setiap daerah.

Baca Juga: Daftar UMP 2023 Enam Provinsi Pulau Jawa, 4 Kabupaten di Jabar Tidak Naik

  1. Aceh: Rp 3.413.666 (naik 7,8 persen)
  2. DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
  3. Jawa Timur: Rp 2.040.244 (naik 7,8 persen)
  4. Jawa Barat: Rp 1.986.670 (naik 7,8 persen)
  5. DI Yogyakarta: Rp 1.981.782 (naik 7,65 persen)
  6. Jawa Tengah: Rp 1.958.169 (naik 8,01 persen)
  7. Banten: Rp 2.661.280 (naik 6,4 persen)
  8. Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (naik 7,15 persen)
  9. Sulawesi Utara: Rp 3.485.000 (naik 5,24 persen)
  10. Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (naik 8,26 persen)
  11. Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (naik 6,9 persen)
  12. Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (naik 7,51 persen)
  13. Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (naik 7,79 persen)
  14. Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (naik 6,2 persen)
  15. Riau: Rp 3.191.662 (naik 8,61 persen)
  16. Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (naik 8,84 persen)
  17. Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (naik 8,3 persen)
  18. Gorontalo: Rp 2.989.350 (naik 6,74 persen)
  19. Jambi: Rp 2.943.000 (naik 9,04 persen)
  20. Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (naik 7,20 persen)
  21. Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (naik 7,10 persen)
  22. Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (naik 9,15 persen)
  23. Bali: Rp 2.713.672 (naik 7,81 persen)
  24. Sumatera Utara: Rp 2.710.493 (naik 7,45 persen)
  25. Lampung: Rp 2.633.284 (naik 7,9 persen)
  26. Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (naik 7,16 persen)
  27. Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (naik 8,73 persen)
  28. Bengkulu: Rp 2.400.000 (naik 8,1 persen)
  29. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (naik 7,44 persen)

Baca Juga: Jadi Rp 1,98 Juta, UMP Jawa Barat 2023 Resmi Ditetapkan Naik 7,88 Persen

Sementara itu, masih ada delapan provinsi yang belum mengumumkan daftar UMP 2023. Berikut daftarnya

  1. Nusa Tenggara Timur (NTT)
  2. Maluku Utara
  3. Maluku
  4. Papua Barat
  5. Papua
  6. Papua Selatan
  7. Papua Tengah
  8. Papua Pegunungan

UMP 2023 itu akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2023 di semua provinsi di seluruh Indonesia.
Menurut laman kemnaker.go.id, pemerintah menetapkan periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sudah diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022, dari waktu sebelumnya yakni paling lambat 21 November 2022.

Baca Juga: Buruh Tolak Kenaikan UMP Didasari PP No 36, Ancam Aksi Mogok Nasional

Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga sudah diperpanjang menjadi paling lambat 7 Desember 2022, di mana sebelumnya dijadwalkan paling lambat 30 November 2022.

Sumber: Suara.com/Mutaya Saroh

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT