Sukabumi Update

Peserta Jadi Korban Gempa Cianjur, BPJAMSOSTEK Sukabumi Serahkan Santunan Rp 220 Juta

BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan kepada peserta yang meninggal dunia karena musibah gempa Cianjur. | Foto: BPJAMSOSTEK

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau biasa dipanggil BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan kepada peserta yang meninggal dunia karena musibah gempa Cianjur di Kantor Glostar Indonesia 2.

Pekerja atas nama Eka Susilawati terdaftar sebagai peserta aktif di Glostar Indonesia 2 dan berhak mendapatkan santunan dari BPJAMSOSTEK dengan total santunan sebesar Rp 220.067.804.

Mengutip siaran pers, Eka Susilawati menjadi salah satu korban gempa Cianjur yang terjadi pada Senin, 21 November 2022. Saat gempa dia sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Kuta, Kelurahan Mangunkerta, Kecamatan Cugenang, Cianjur.

Baca Juga: Dana BSU Cair, Begini Cara Cek Informasi Peserta BPJAMSOSTEK

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Kepala BPJAMSOSTEK Sukabumi kepada ahli waris yang disaksikan oleh Pimpinan dari Glostar Indonesia 2 pada Senin, 28 November 2022.

Kepala BPJAMSOSTEK Sukabumi Oki Widya Gandha mengatakan pihaknya bergerak cepat berkoordinasi dengan semua pihak untuk mencari info jika ada peserta BPJAMSOSTEK yang menjadi korban saat gempa terjadi.

“Kami pastikan semua hak-hak pekerja yang mengalami risiko menerima santunan sesuai dengan haknya tanpa ada satu rupiah pun yang dikurangi,” ucapnya.

"Tentu kita semua berduka cita atas meninggalnya salah satu pekerja dari Glostar Indonesia 2 dan semoga dengan santunan yang diberikan ini bisa membantu pihak keluarga atau ahli waris bisa melanjutkan kegiatan perekonomian untuk memenuhi kebutuhan atau membuka usaha serta melanjutkan pendidikan bagi anak-anaknya."

Baca Juga: Salurkan Logistik Gempa Cianjur, Bikers Sukabumi Terabas Medan Sulit Pakai Motor Trail

Uki sebagai ahli waris berhak menerima santunan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 19.704.504, santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42.000.000, santunan Jaminan Pensiun sebesar Rp 363.300/bulan, dan beasiswa untuk dua orang anak maksimal Rp 158.000.000.

“Ini sebagai bentuk negara hadir kepada para pekerja untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketika rIsiko apa pun terjadi jika menjadi peserta aktif BPJAMSOTEK maka semua hak-haknya akan kami berikan,” kata Oki.

(Advertorial)

Sumber: Siaran Pers

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI