Sukabumi Update

Cara Daftar BLT BBM Online yang Segera Cair Desember 2022, Simak Baik-baik

(Ilustrasi) BLT BBM jadi salah satu Bansos yang akan cair di bulan Desember 2022 ini | Foto: Unplash/budy abbas

SUKABUMIUPDATE.com - BLT BBM menjadi salah satu bansos yang akan cair di bulan Desember 2022.

Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) akan diberikan pada masyarakat yang membutuhkan menyusul kenaikan harga BBM beberapa waktu yang lalu.

Mungkin masih banyak yang belum paham bagaimana cara daftar BLT BBM agar mendapatkan bantuan ini.

Melansir dari Suara.com, cara daftar agar jadi calon penerima BLT BBM sebenarnya cukup mudah dan bisa dilakukan secara online. Berikut tata caranya lengkap dengan syarat dan jadwal pencairannya.

Baca Juga: 12 Bansos Cair Bulan Desember 2022, Simak Daftarnya Disini!

Cara Daftar BLT BBM Online

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store
  2. Buka aplikasi, dan klik Buat Akun Baru
  3. Isi data yang diperlukan sesuai dengan data diri Anda, mengacu pada NIK, nomor KK, dan data di KTP
  4. Unggah foto KTP dan swafoto diri dengan KTP tersebut, lakukan sesuai petunjuk yang diberikan
  5. Klik Buat Akun Baru
  6. Klik Daftar Usulan untuk memasukkan nama calon penerima BLT BBM
  7. Klik Tambah Usulan
  8. Isi data lengkap calon penerima BLT BBM sesuai dengan KTP, dalam hal ini KTP Anda
  9. Tunggu beberapa menit hingga data yang telah diusulkan tersebut muncul
  10. Jika sudah selesai, Anda bisa cek apakah Anda masuk dalam daftar penerima BLT di cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Protes Soal Penyaluran Bansos Subsidi BBM, 600 Angkot di Sukabumi Mogok Jalan

Namun, sebelum mendaftar pahami dulu persyaratan agar dapat menerima BLT BBM. Syaratnya dibedakan menjadi dua kelompok yaitu kelompok pekerja dan kelompok warga rentan.

Syarat kelompok pekerja

  • Merupakan warga negara indonesia
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3.500.000, jika berada di area yang UMK/UMP-nya di bawah angka tersebut, maka batas atas menjadi sebesar UMK/UMP dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
    Bukan PNS, TNI, atau POLRI
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Baca Juga: Loker! Tanggal dan Tahapan Rekrutmen Bersama Batch 2, Ini 5 Perusahaan BUMN Favorit

Syarat kelompok rentan

  • Masuk golongan warga miskin atau rentan miskin
  • Bukan aparatur sipil negara, TNI, atau POLRI
  • Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat dan DTKS Kemensos
  • Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp3.500.000 yang terkena dampak kenaikan BBM

Jadwal Pencairan

Jika mengacu pada berbagai sumber, pada periode sebelumnya, pencairan telah dilakukan hingga tanggal 31 Oktober 2022. Kemudian Pemerintah mengungkapkan pada bulan Desember 2022 akan kembali dicairkan BLT BBM untuk masyarakat yang sudah tervalidasi datanya.

Sumber: Suara.com/I Made Rendika Ardian

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT