Sukabumi Update

APBD Sukabumi 2023 Disahkan dengan Proyeksi Defisit Rp 50 Miliar

Bupati dan pimpinan DPRD menunjukan berita acara persetujuan bersama sekaligus penyerahan keputusan Pimpinan DPRD tentang persetujuan penyesuaian dan penyempurnaan hasil evaluasi gubernur atas Raperda APBD 2023. |Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - DPRD bersama pemerintah Kabupaten Sukabumi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.

APBD Sukabumi disahkan dengan angka defisit diproyeksikan sebesar Rp50 miliar lebih.

Pengesahan dari Raperda ke Perda APBD tahun 2023 tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan dan Penyesuaian Hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023, di ruang rapat gedung DPRD jalan Komplek Perkantoran Jajaway Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/12/2022).

Wakil ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sekaligus pimpinan rapat, Budi Azhar Mutawali mengatakan, rapat paripurna kali ini merupakan rangkaian dari kegiatan rapat paripurna yang sebelumnya dilaksanakan 7 November 2022 lalu.

Baca Juga: RAPBD 2023 Rp 4,3 Triliun, DPRD Sukabumi: Dialokasikan untuk Daya Ungkit Ekonomi

“Sebelumnya kita DPRD menyepakati RAPBD tahun 2023, kemudian disampaikan ke Gubernur. Beberapa hari yang lalu kita menerima hasil evaluasi gubernur itu dan kemarin Banggar melakukan pembahasan beserta dengan TAPD kemudian bersepakat apa yang menjadi evaluasi evaluasi untuk perbaikan perbaikan itu, kita dengan TAPD membahas bersama sama dan menyetujui apa yang harus di evaluasi,” ungkap Budi.

“Hari ini rangkaian berikutnya untuk mendapat persetujuan secara umum dan pendapat bupati, dan Alhamdulillah hari ini sudah disetujui tinggal pemerintah daerah segera membuat peraturan bupati untuk menjadi perda yang definitif,” imbuhnya.

Adapun rincian struktur APBD tahun anggaran 2023 berdasarkan hasil evaluasi Gubernur yang disepakati oleh Badan anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yakni Pendapatan daerah sebesar Rp 4.117.862.148.383,00, proyeksi belanja daerah sebesar Rp4.168.280.906.805,00, kemudian selisih dari proyeksi pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah pada tahun 2023 diasumsikan defisit Rp 50.418.758.422,00.

Baca Juga: DPRD-TAPD Sukabumi Tindaklanjuti Catatan Gubernur Soal Raperda APBD 2023

“Tadi sudah disepakati dan itu dilakukan bersama pemerintah daerah, tidak ada lagi perubahan, apa yang sudah disepakati APBD 2023 itu Rp 4 triliun lebih,” ujar Budi.

Dengan telah disahkannya perda APBD tahun 2023, Budi berpesan agar pemerintah daerah bisa menggunakan anggaran sesuai dengan RPJMD.

“DPRD berpesan bahwa anggaran ini sesuai dengan RPJMD tema pembangunan Kabupaten Sukabumi tahun 2023 yaitu Pemantapan Pelayanan Publik dalam rangka Peningkatan Daya Saing Ekonomi Daerah. Kemudian juga ikuti aturan perundang undangan yang ada dan gunakan pada program prioritas yang memang bisa bermanfaat untuk masyarakat,” pungkasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERKAIT