Sukabumi Update

Inflasi Kota Sukabumi Meningkat, Transportasi Masuk Top 3 Pengeluaran Tertinggi

Ilustrasi Transportasi Masuk Top 3 Pengeluaran Tertinggi dalam Inflasi Kota Sukabumi | Foto : Freepik

SUKABUMIUPDATE.com - Tingkat inflasi year on year (yoy) Kota Sukabumi pada November 2022, sebesar 5,28 persen.

Badan Pusat Statistik menyebut yang dimaksud inflasi adalah kecenderungan naiknya harga barang dan jasa yang secara umum berlangsung terus menerus.

Sederhananya, peningkatan harga barang dan jasa seiring dengan kenaikan angka inflasi suatu daerah.

Inflasi juga memiliki efek domino terhadap turunnya nilai uang, sehingga diartikan sebagai penurunan nilai uang terhadap nilai barang dan jasa secara umum.

Sementara Indeks Harga konsumen (IHK) adalah Indeks yang menghitung rata-rata perubahan harga dari suatu paket barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga dalam kurun waktu tertentu.

IHK berkaitan erat dengan inflasi karena merupakan indikator untuk mengukur apakah inflasi naik atau tidak.

Perubahan IHK menggambarkan tingkat kenaikan (inflasi) atau tingkat penurunan (deflasi) dari barang dan jasa.

Baca Juga: Daftar Kabupaten/Kota dengan Inflasi Tertinggi di Indonesia yang Disentil Presiden

BPS kemudian menjelaskan lebih rinci tentang Perkembangan Indeks Harga Konsumen/Inflasi November 2022 dalam Berita Resmi Statistik Nomor 13/12/3272/Th.VII yang dibagikan dalam laman resmi nya pada 5 Desember 2022.

Disebutkan, ada tiga jenis inflasi yang tertuang yakni tingkat inflasi year on year (yoy), year to date (ytd) dan month to month (mtm).

Berikut penjelasan lengkapnya:

1) Tingkat Inflasi year on year (yoy) November 2022 adalah Persentase perubahan IHK November 2022 terhadap IHK November 2021, yakni sebesar 5.28 %.

2) Tingkat inflasi year to date (ytd) November 2022 adalah Persentase perubahan IHK November 2022 terhadap IHK Desember 2021, yakni sebesar 4.93 %.

3) Tingkat inflasi month to month (mtm) November 2022 adalah Persentase perubahan IHK November 2022 terhadap IHK Oktober 2022, yakni sebesar 0.18 %.

Apakah Inflasi Kota Sukabumi November 2022 mengalami kenaikan?Jawabannya adalah ya, mengalami kenaikan.

Baca Juga: Ajak Kepala Daerah Kompak Tangani Inflasi, Jokowi: Ekonomi 2023 Makin Gelap

Hal ini mengacu pada tingkat inflasi yang perlu disorot dari tiga data tersebut adalah jenis inflasi year on year (yoy).

Tingkat inflasi yoy ini menjadi perhatian dibandingkan dua lainnya karena termasuk angka akumulasi tahunan, dimana data yang digunakan berada pada periode waktu genap satu tahun, terhitung sejak November 2021 hingga November 2022.

Adapun, kenaikan angka inflasi dinilai dari peningkatan Indeks Harga Konsumen yang semula 107,10 pada November 2021 menjadi 112,76 pada November 2022.

Selisih kenaikan menunjukkan angka sebesar 5,28%.
Nah, selisih ini lah yang kemudian disebut sebagai tingkat inflasi yoy.

Jadi dapat disimpulkan bahwa tingkat inflasi di Kota Sukabumi mengalami kenaikan, dilihat dari peningkatan angka Indeks Harga Konsumen (IHK) pada periode November 2021 - 2022.

Seperti diketahui, Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran.

Baca Juga: Insentif Rp 10 Miliar untuk Pemda yang Mampu Tahan Laju Inflasi

BPS kemudian merilis daftar kelompok pengeluaran yang mengalami kenaikan, diantaranya:

  • kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 4,14 %;
  • kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 2,89 %;
  • kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 4,63 %;
  • kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 3,18 %;
  • kelompok transportasi sebesar 17,68 %;
  • kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 2,28 %;
  • kelompok pendidikan sebesar 2,34 %;
  • kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 5,56 %; dan
  • kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 5,62 %.

Sementara itu, ada juga kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks meliputi kelompok kesehatan sebesar 0,12 persen serta kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,60 persen.

Apabila dilihat lebih spesifik Top 3 Kelompok Pengeluaran tertinggi yaitu transportasi (17,68 %), disusul perawatan pribadi dan jasa lainnya (5,62%) dan penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar (5,56%).

Sumber : sukabumikota.bps.go.id

Editor : Nida Salma Mardiyyah

Tags :
BERITA TERKAIT