Sukabumi Update

BLT Ojol Cair Desember Ini, Simak Syarat dan Cara Cek Penerimanya Disini

Ilustrasi Ojek Onlie | Foto: Freepik

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah sampai sekarang memang masih mengucurkan dana untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para pengemudi ojek maupun ojek online di bulan Desember ini.

Penyaluran BLT Ojol ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Peraturan tersebut menyatakan jika pemerintah daerah wajib menganggarkan belanja perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU). Dengan begitu, bantuan BLT ojol akan disalurkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Siap-siap Bansos Rp 476 Triliun Akan Disalurkan Tahun 2023, Ini Daftar Programnya

Melansir dari Suara.com, pemerintah daerah memang telah diwajibkan membelanjakan sebesar 2 persen dana transfer umum (DTU) pada Oktober, November, dan Desember tahun 2022 untuk memberikan bantuan sosial (bansos) masyarakat di daerah, salah satunya adalah BLT ojol.

Selain untuk pengemudi ojol, pembelanjaan DTU yang disalurkan dalam bentuk bansos juga diberikan kepada para usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta para nelayan. Bansos pun diperuntukkan untuk penciptaan lapangan kerja dan juga pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

BLT Ojol Kapan Cair? 

Saat ini, BLT ojol yang diterima oleh setiap pengemudi adalah sejumlah Rp 150.000 per bulan selama 4 bulan ke depan, atau totalnya mencapai Rp 600.000.

Meskipun BLT yang diberikan kepada pemerintah ini adalah kompensasi kenaikan harga BBM, namun nama BLT ini adalah BLT UMKM. 

Sebelumnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya bisa masuk dalam daftar penerima BLT. Di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP. 
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM, termasuk juga lampiran yang merupakan satu kesatuan. 
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU). 
  • Bukan merupakan ASN, Anggota Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD. 
  • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

Cara Cek Penerima BLT Ojol atau BLT UMKM 2022

  1. Langkah pertama, silakan akses situs eform.bri.co.id/bpum di aplikasi browser.
  2. Kemudian, isi NIK dan Kode Verifikasi.
  3. Jika Anda sudah memenuhi persyaratan dan berhak menerima BPUM, maka Anda akan langsung diarahkan ke halaman reservasi.
  4. Silahkan isi kolom formulir yang tersedia, mulai dari nomor KTP, Provinsi, Kota Kabupaten, hingga Unit Kerja dan Jadwal Antrian. 
  5. Isikan kode verifikasi.
  6. Setelah itu, maka akan muncul nomor referensi (WAJIB DISIMPAN).
  7. Lalu, Anda tinggal mendatangi UKO sesuai dengan jadwal yang sudah dipilih.

Sebagai tambahan informasi, apabila jadwal terlewat, maka Anda harus melakukan reservasi ulang seperti yang sudah dijelaskan.

Sumber: Suara.com (Rishna Maulina Pratama)

Editor : Reza Nurfadillah

Tags :
BERITA TERKAIT