Sukabumi Update

Diperpanjang! Batas Pencairan BSU di Kantor Pos Sampai 27 Desember 2022!

Ilustrasi Pencairan BSU 2022 Diperpanjang Hingga 27 Desember 2022. (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang batas akhir pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu hingga Selasa, 27 Desember 2022

Sebelumnya diumumkan jika patas pengambilan BSU 2022 gelombang terakhir akan ditutup pada Selasa, 20 Desember kemarin. Namun ternyata, Kemenaker memutuskan untuk memperpanjang hingga Selasa minggu depan. 

Selain itu, pada 2 Desember 2022, Kemnaker mengungkapkan masih ada 1 juta lebih pekerja yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana BSU 2022.

Baca Juga: Simak Caranya, Pencairan BSU 2022 Rp 600 Ribu di Kantor Pos Masih Ada Waktu Hingga 27/12

"Saat ini masih ada kurang lebih 1 juta orang pekerja yang memenuhi syarat tetapi belum mengambil dana bantuan BSU," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Hal tersebut mungkin jadi penyebab mengapa Kemnaker akhirnya memutuskan untuk memperpanjang batas pencairan BSU 2022 ini yang mereka umumkan di Instagram resminya.

"Kabar Baik Untukmu Rekanaker! Batas Waktu Pencairan #BSU2022 Diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 lho." tulis akun Instagram @kemnaker.

Batas Pencairan BSU 2022Batas Pencairan BSU 2022

Oleh sebab itu, untuk Anda yang masih belum mengetahui cara mengambil dana BSU 2022 yang cair di kantor pos, berikut kami uraikan lagi langkah-langkahnya seperti melansir dari Suara.com:

Cek Penerima BSU di bsu.kemnaker.go.id

  1. Masuk ke situs https://bsu.kemnaker.go.id/ 
  2. Klik menu Daftar Akun apabila belum memiliki akun yang terdaftar, kemudian ikuti petunjuk yang diarahkan hingga proses registrasi selesai
  3. Lanjut masuk ke situs bsu.kemnaker.go.id dengan menggunakan alamat email dan password yang terdaftar
  4. Isi data diri Anda dengan lengkap (foto profil, alamat, nomor telepon, status pernikahan, pendidikan, pengalaman kerja, dll)
  5. Setelah data lengkap, Anda bisa langsung klik menu SiapKerja di pojok kiri atas
  6. Bagi penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria, maka akan muncul pemberitahuan dengan tanda hijau dan keterangan bahwa Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022
  7. Keterangan tersebut akan diikuti dengan pemberitahuan bahwa dana BSU apakah sudah disalurkan atau belum. Jika belum artinya anda termasuk penerima BSU yang penyaluran dananya melalui kantor pos.

Tata Cara Pencairan BSU 2022 di Kantor Pos

Sebelum menuju ke kantor pos terdekat, sebaiknya anda menyiapkan dokumen identitas diri atau KTP asli. Sebab akan minta ditunjukkan oleh petugas Kantor Pos.

Selain itu, silahkan anda mengunduh aplikasi Pospay terlebih dahulu. Sebab, petugas Kantor Pos akan meminta barcode yang muncul dari aplikasi Pospay.

Barcode tersebut membuktikan bahwa anda adalah penerima BSU 2022 sebesar Rp 600 ribu yang sah.

  1. Download dan instal Pospay di PlayStore atau AppStore
  2. Buka aplikasi Pospay dengan klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan, kemudian klik logo Kemnaker atau Pos
  3. Di kolom jenis bantuan pilih "Kemnaker 1"
  4. Foto KTP, klik "Ambil Foto Sekarang"
  5. Klik tombol kamera
  6. Hasil foto KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem. Anda akan diminta foto KTP kembali jika jepretannya tidak jelas.
  7. Isi seluruh data Pribadi, tekan "Lanjutkan"

Barcode akan muncul, jika NIK yang dimasukkan sesuai dengan penerima BSU 2022.

Simpan barcode dari aplikasi Pospay ini dan tunjukkan ke petugas Kantor Pos. Nantinya petugas akan scan barcode tersebut dan mencocokkan kembali KTP yang dibawa.

Jika verifikasi dokumen ini berhasil dana BSU sebesar Rp 600 ribu akan diberikan. Saat menerimanya, anda juga akan diminta foto sambil memegang uang dan bukti pencairan BSU 2022 dari Kantor Pos.

Sumber: Suara.com

Editor : Reza Nurfadillah

Tags :
BERITA TERKAIT