Sukabumi Update

Penasaran Berapa Gaji PPPK? Berikut Daftarnya Berdasarkan Golongan

Ilustrasi Besaran Gaji PPPK (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pemerintah pusat sudah dibuka sejak tanggal 21 Desember 2022.

Banyak hal yang dipertimbangkan saat melamar PPPK 2022 tersebut, salah satunya adalah besaran gaji

Selain instansianya, besaran gaji ini lah yang membuat orang berlomba-lomba mendaftarkan diri dalam seleksi PPPK 2022 Tenaga Teknis di pemerintahan pusat.

Lantas berapa sih besaran gaji PPPK ini? Untuk mengetahui rinciannya, yuk simak dibawah ini besaran gaji PPPK seperti melansir dari Suara.com.

  • Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Gaji dan golongan PPPK ini ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan dan usia dari calon pegawai. Pembagiannya yakni masa kerja maksimal 33 tahun dengan memperhitungkan faktor pajak sebesar 15 persen.

Sementara itu, berdasarkan jenjang pendidikan untuk calon PPPK dengan pendidikan terakhir SD akan terdaftar sebagai golongan I. Bagi PPPK dengan pendidikan terakhir SMP akan terdaftar sebagai PPPK golongan IV. 

Untuk yang berpendidikan terakhir SMA sederajat hingga D1 akan dikategorikan sebagai golongan IV. Kemudian D-2 golongan VI, dan D3 golongan VII.

Bagi PPPK lulusan S1 yang kebanyakan akan mengisi jabatan guru bakal ditempatkan mulai golongan VI hingga IX. Kemudian bagi lulusan S2 terdaftar sebagai PPPK golongan X, dan S-3 golongan XI.

Sumber: Suara.com (Nadia Lutfiana Mawarni)

Editor : Reza Nurfadillah

Tags :
BERITA TERKAIT