Sukabumi Update

Dilarang Jual Rokok Ketengan! Gaprindo: Tadinya 3 Batang Sehari, Nanti Jadi Sebungkus

Jual rokok eceran, ketengan atau batangan bakal dilarang mulai 2023? (Sumber: freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) merespon rencana pemerintah melarang rokok dijual ketengan atau eceran alias batangan mulai tahun 2023. Ketua Gaprindo, Benny Wahyudi sebut rencana Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu makin bikin rumit aturan di industri tembakau tanah air.

“Kami dari Industri Hasil Tembakau tidak sependapat terkait larangan penjualan ketengan ini karena akan menambah kerumitan di tengah aturan di industri hasil tembakau yang sudah sangat masif,” ujarnya ketika dihubungi, Selasa, 27 Desember 2022 dikutip dari BISNIS tempo.co.

Bila kebijakan itu untuk mencegah anak di bawah umur untuk membeli rokok, menurut Benny, yang diperlukan adalah komitmen, pengawasan, dan sanksi bagi penjual rokok eceran.

Baca Juga: Dilarang Ngeteng? Tahun Depan Pemerintah Larang Jual Rokok Batangan

“Kalau komitmen, pengawasan, dan sanksi bagi penjual tidak ada, mereka dapat bergabung untuk membeli sebungkus rokok,” ujarnya.

Adapun aturan untuk mencegah anak di bawah umur membeli rokok tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Di aturan itu, menurut Benny, sudah jelas bahwa dalam setiap bungkus rokok tertera tulisan larangan seperti dilarang menjual atau memberi pada anak di bawah umur.

Baca Juga: Analisis Larangan Jual Rokok Batangan, Cegah Narkotika Tembakau Gorilla?

Lebih jauh, Benny menilai larangan penjualan rokok eceran akan memaksa orang dewasa yang hanya merokok sehabis makan untuk membeli sebungkus rokok. “Padahal mereka biasanya hanya menghabiskan 2-3 batang saja per hari,” ucapnya. Artinya, konsumsi rokok malah bakal meningkat akibat aturan terbaru itu.

Sebelumnya diberitakan bahwa Jokowi dalam Keputusan Presiden Nomor 25/2022 akan melarang penjualan rokok batangan atau eceran pada 2023 mendatang. Larangan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012.

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” bunyi larangan tersebut, dikutip Selasa, 27 Desember 2022. Atas keputusan tersebut, Benny meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi, monitoring, dan penegakan sanksi terhadap peraturan yang sudah ada. “PP 109/2012 dilaksanakan terlebih dahulu sebelum dibuat aturan baru,” katanya.

Baca Juga: Jual Rokok Eceran, Siap-siap Diawasi Ditjen Bea Cukai

Sumber: Tempo.co (BISNIS)

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT