Sukabumi Update

Rp 476 Triliun Bansos 2023 Siap Cair, Ini Pemilik KTP dan KK yang Tak Masuk Kriteria

Ilustrasi Dana Bantuan Sosial. Rp 476 Triliun Bansos 2023 Siap Cair, Ini Pemilik KTP dan KK yang Tak Masuk Kriteria Penerima Bansos (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Keuangan, Sri Mulayani telah menyampaikan jika pemerintah resmi menyiapkan anggaran untuk Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp 476 triliun pada tahun 2023.

Sayangnya ada sebagai pemilik KTP dan KK yang tidak masuk kriteria penerima Bansos 2023 tersebut. 

Melansir dari Suara.com, seperti yang kita ketahui, penerima bansos harus memenuhi kriteria data kependudukan seperti KTP dan KK sedangkan mulai tahun depan, data bansos berasal dari DTKS atau Data Terpadu Bantuan Sosial.

Baca Juga: Siap-siap Bansos Rp 476 Triliun Akan Disalurkan Tahun 2023, Ini Daftar Programnya

Merangkum berbagai sumber, setiap orang yang berhak menerima bansos maupun yang belum pernah terima bantuan sosial, bisa saja tak terdaftar dalam Daftar Penduduk Nasional.

Itulah sebabnya, pemerintah daerah memberikan kesempatan untuk mengajukan penawaran di seluruh desa, sehingga orang yang berhak namun belum pernah menerima bansos bisa masuk ke DTKS.

Baca Juga: 5 Kriteria yang Dapat Menerima Bansos Rp 20 Juta, Siap-siap Cair Bulan Ini!

Meski begitu, tidak semua warga yang punya KK dan KTP bisa mendaftar di DTKS. Jika data kependudukan seseorang tak memenuhi kriteria, maka nama tersebut kemungkinan tak dimasukkan ke DTKS atau bahkan dihapus.

Adapun kriteria integritas data sebagai kriteria warga agar dapat Bansos 2023 adalah:

  1. Data Pribadi dan Perorangan, artinya data kependudukan tak dapat digandakan.
  2. Data perorangan pemilik NIK seperti nama, alamat harus sesuai dengan data di Disdukcapil. Bagi penduduk yang pindah tempat tinggal karena urusan pekerjaan atau hal lain, maka harus memperbarui informasi kependudukan setiap kali pindah domisili. Jika diabaikan, maka bisa saja bantuan sosial akan hangus.
  3. Informasi tak sesuai antara keluarga yang satu dengan lainnya. Dalam artian, tak ada kesamaan nama, marga, tanggal lahir maupun alamat antara satu keluarga dengan keluarga lainnya di KK.
  4. Atribut properti, yaitu harus ada nama lengkap, NIK, alamat, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, nama ibu kandung, status kekerabatan dalam keluarga dan status perkawinan.

Bagi Anda yang masuk dalam kriteria data kependudukan di atas, maka berhak menerima atau mengajukan bansos ke DTKS.

Pada intinya, rutin melakukan pembaruan data kependudukan sangat penting untuk kejelasan penyaluran bansos. 

Pastikan selalu, bahwa anda berhak menerima bantuan itu dengan cara mematuhi persyaratannya. 

Itulah informasi tentang kriteria warga tidak dapat bansos 2023. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan bisa menjadi solusi bagi kalian yang kebingungan tentang perkembangan penyaluran bansos 2023. 

Sumber: Suara.com (Rima Suliastini)

Editor : Reza

Tags :
BERITA TERKAIT