Sukabumi Update

Kisruh Perpu Cipta Kerja Singgung Investasi, Ketahui Tanda Investor di Bidang Properti!

Ilustrasi Kisruh Perpu Cipta Kerja Singgung Investasi, Tanda Investor di Bidang Propertii (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Kisruh terbitnya Perpu Cipta Kerja masih disoroti publik dari berbagai aspek.

Bukan hanya soal pasal yang mengatur hari libur atau menikah dengan teman kantor saja melainkan menyinggung tentang alasan penerbitan Perpu ini.

Dikutip dari Siaran Pers HM.4.6/765/SET.M.EKON.3/12/2022, diakses dari laman www.ekon.go.id, situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia yang dirilis di Jakarta per tanggal 30 Desember 2022.

Disebutkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Cipta Kerja dalam Konferensi Pers di Istana Negara, Jumat (30/12), menyebut soal penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga: Perpu Cipta Kerja Cacat, Inkonstitusional Bersyarat Berujung Pemakzulan Presiden?

Menko Airlangga menyampaikan menjadi penting untuk mengisi kepastian hukum, seiring dengan Pemerintah yang tengah mengatur budget defisit tahun 2023 kurang dari 3% dengan mengandalkan investasi yang ditargetkan mencapai 1.400 triliun rupiah pada tahun 2023.

“Nah 1.400 triliun (rupiah) ini bukan angka yang biasa karena sebelumnya target APBN untuk investasi itu hanya sekitar 900 (triliun rupiah). Sehingga dengan demikian, ini dua tantangan yang harus dicapai, tidak mudah. Dan seluruhnya karena pengusaha wait and see terhadap kepastian hukum dan keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja,” ungkap Menko Airlangga dikutip (6/1/2023)

Menyoal investasi yang menjadi salah satu landasan Penerbitan Perpu Cipta Kerja, salah satu bidang yang cukup diminati masyarakat masa kini adalah properti.

Alasannya, harga properti terus menanjak dari waktu ke waktu sehingga memberi jaminan prospek keuntungan yang menggiurkan, dikutip dari glints.com.

Baca Juga: Daftar 10 Pekerja yang Tak Bisa Kena PHK Sepihak Menurut Perpu Cipta Kerja

Namun, updaters perlu sebelum memutuskan untuk berinvestasi properti, ada baiknya untuk mengetahui serba-serbinya terlebih dahulu.

Mengutip Investopedia via Glints, investasi properti adalah properti real estate yang dibeli dengan tujuan untuk mendapatkan return on investment, baik melalui biaya sewa, penjualan di masa depan, atau keduanya.

Untuk jangka pendek, biasanya investor akan melakukan flipping. Artinya, investor membeli properti lalu direnovasi untuk kemudian dijual dalam jangka waktu yang singkat.

Untuk calon Investor, perlu tahu bahwa properti yang digunakan untuk berinvestasi tidak digunakan sebagai tempat tinggal utama.

Hal ini karena, properti tersebut fokus digunakan untuk menghasilkan pendapatan bukan sebagai rumah.

Baca Juga: Apa Itu IHSG? Indeks Saham di Dunia Keuangan Digital yang Turun Hari Ini (6/1)

Rocket Mortgage mengatakan ada tiga tanda bahwa seseorang siap berinvestasi di bidang properti.

Tanda tersebut yakni kondisi finansial sudah stabil, investor tahu bahwa ada return on investment yang bisa didapatkan dan calon investor memiliki waktu yang cukup untuk mengelola properti dengan tujuan investasi

Seperti diketahui sebelumnya bahwa Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022, tentang Cipta Kerja. Penetapan ini berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-VII/2009.

Sumber : ekon.go.id, glints.com

Editor : Nida Salma Mardiyyah

Tags :
BERITA TERKAIT