Sukabumi Update

Dana BOS Rp 4 Triliun untuk Madrasah Swasta Segera Cair, Simak Prosedurnya

(Foto Ilustrasi) Kemenag akan segera mencairkan dana BOS untuk madrasah swasta sebesar Rp 4 triliun. | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mencairkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah swasta sebesar Rp 4 triliun. Dana BOS tersebut sekarang sudah berada di rekening bank penyalur (RPL). Bersamaan itu, pihak madrasah swasta sudah bisa mulai memproses pencairannya sesuai petunjuk teknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Mengutip tempo.co, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan proses yang saat ini berjalan merupakan pencairan BOS madrasah tahap I. Anggaran tersebut akan diperuntukkan bagi 49.074 madrasah swasta.

“Beberapa waktu lalu saya telah menyetujui pencairan tersebut dan sesuai prosedur per hari ini dana tersebut sudah cair dari Ditjen Perbendaharaan (DJPb) ke rekening bank penyalur BOS milik Pendis Kemenag,” terang Ali Ramdhani dilansir dari laman Kemenag.

Baca Juga: Dana Bos Rp 1 Miliar, Modus Dugaan Korupsi Kepala SMK di Bogor

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi merinci, bahwa anggaran yang tersedia akan dicairkan untuk 24.034 Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan anggaran sebesar Rp 1.722.236.140.000, 16.667, Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan total anggaran Rp 1.446.216.940.000, dan 8.373 Madrasah Aliyah (MA) dengan anggaran sebesar Rp 801.145.035.000.

Berbeda dengan sebelumnya, lanjut Isom, tahun ini mulai diterapkan kebijakan BOS Majemuk untuk Madrasah. BOS Majemuk merupakan kebijakan pendanaan BOS dengan variatif nilai sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada.

Anggaran BOS setiap daerah nilainya tidak lagi sama rata, tapi variatif sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada. Misalnya, besaran BOS MI, MTs, dan MA yang ada di Jawa, tidak sama dengan madrasah yang ada di Papua. Sebab, tingkat kemahalan barangnya memang berbeda.

“Dengan dana BOS Majemuk diharapkan madrasah bisa lebih memenuhi kebutuhan operasionalnya dan tentu saja akan meningkatkan mutu pendidikan di madrasah. Manfaatkan anggaraan ini sesuai peruntukannya dan secara akuntabel,” pesan Isom.

Baca Juga: KPPN Sukabumi: Dana BOS Tahap II Gelombang II Rp 27 Miliar Tersalurkan ke 329 Sekolah

Isom menambahkan, pihaknya telah mempersiapkan aplikasi Edm Erkam V.2 yang siap digunakan untuk proses penyaluran dana BOS dari RPL Pendis hingga rekening madrasah. “Tahun ini tidak ada pembaharuan rekening, sehingga madrasah bisa menggunakan rekening yang dipakai untuk menerima BOS tahun sebelumnya,” kata Isom.

Ditjen Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran No B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023 tentang Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023. Berikut ketentuannya:

1. Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM V.2.

2. Madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM, melakukan pengisian RKAM secara manual dan di-upload pada aplikasi eRKAM v.2.

3. Penggunaan Aplikasi eRKAM V.2 sebagai syarat pencairan BOS pada Madrasah pada Link https://erkam.kemenag.go.id/home.

4. Cara pengisian EDM dan eRKAM v.2 dapat dipelajari secara mandiri dengan cara mengakses panduan yang disediakan di aplikasi.

5. Guna memperdalam pemahaman penggunaan aplikasi EDM dan eRKAM V.2, madrasah dapat secara mandiri atau dengan dukungan dari Kankemenag/Kanwil setempat menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas dengan menggunakan anggaran rupiah murni bersumber dari dana BOS/DIPA masing-masing.

6. Untuk memperlancar proses penginputan realisasi, madrasah diimbau melakukan pengisian melalui aplikasi eRKAM secara rutin tiap bulannya.

7. Input eRKAM 2023 dapat dilakukan setelah menerima Surat Edaran Akokasi Dana BOS 2023.

Sumber: Tempo.co

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT