Sukabumi Update

PPATK Bilang Rp 1 Triliun Lebih Hasil Tambang Ilegal Mengalir ke Partai Politik

(Foto Ilustrasi) PPATK mengungkapkan ada lebih dari Rp 1 triliun dana hasil pertambangan ilegal yang mengalir ke partai politik. | Foto: Unsplash/@dominik_photography

SUKABUMIUPDATE.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengungkapkan ada lebih dari Rp 1 triliun dana hasil pertambangan ilegal yang mengalir ke partai politik. Uang tersebut diduga untuk pembiayaan Pemilu 2024.

"Iya, terkait pertambangan ilegal," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip dari tempo.co, Sabtu, 21 Januari 2023.

PPATK menemukan aliran dana tambang ilegal tersebut ketika sedang meriset persiapan pemodalan pemilu. Kasus ini diperkirakan sudah terjadi sekitar beberapa tahun yang lalu dengan nilai triliunan.

Menurut catatan PPATK, sejumlah transaksi tersebut melibatkan para terdakwa dalam skema tindakan kejahatan lingkungan, khususnya perkara pertambangan ilegal. Kemudian terungkap uang itu mengalir kepada pihak-pihak yang akan mengikuti kontestasi politik.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Tugas dan Wewenang hingga Kewajiban PPS Pemilu 2024

PPATK mengaku tengah berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mencegah terjadinya aktivitas pemilu yang dibiayai oleh sumber-sumber ilegal.

Sebelumnya, PPATK telah memperingatkan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak boleh mengandalkan kekuatan uang.

PPATK pun bekerja sama dengan Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDP) agar pemilik suara tidak dimobilisasi oleh partai tertentu dengan uang lantaran bisa menimbulkan konflik horizontal.

Baca Juga: Anggaran Pemilu 2024 di APBN 2023 Capai Rp 21,86 Triliun, Berikut Rinciannya

Ivan mengatakan tidak ada pihak yang bisa menjamin monetisasi terhadap suara tidak dihasilkan dari praktik tindak pidana. Ia mencontohkan praktik-praktik serupa yang pernah terjadi di Madiun, Jombang, dan Bandung Barat pada pemilu lalu.

Dalam pelaksanaan pemilu, ia menjelaskan Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebenarnya telah mengatur mengenai rekening khusus dana kampanye (RKDK).

RKDK juga menampung dana sumbangan pemilu. Dalam ketentuan RKDK itu, diatur batas minimal transaksi yang sampelnya diambil secara acak dan harus mewakili ketercakupan transaksi penerimaan dan penggunaan dana kampanye.

Sumber: Tempo.co/Riani Sanusi Putri

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT