Sukabumi Update

Heboh Rekening BCA Milik Penjual Burung Diblokir Atas Perintah KPK, Ini Kronologinya

Ilustrasi Heboh Rekening BCA Milik Penjual Burung Diblokir Atas Perintah KPK, Ini Kronologinya (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Ilham Wahyudi seorang penjual burung merasa terkejut setelah dirinya mengetahui rekeningnya di PT Bank Central Asia Tbk (BCA) harus diblokir karena adanya perintah dari KPK.

Sang penjual burung itu pun mengungkapkan jika jumlah saldo yang dimilikinya tidak lebih dari Rp2 juta. 

Ilham juga menjelaskan jika dia mencoba melakukan transfer ke rekening BCA miliknya namun tetap tidak bisa.

Baca Juga: Geger Video Syur Hubungan Terlarang Betrand Peto dengan Sarwendah, Cek Faktanya!

"Setelah beberapa jam, kami kembali coba melakukan transfer, tapi tetap tidak bisa," kata Ilham dikutip dari beritajatim.com, (Portal suara.com) Kamis, 26 Januari 2023.

Penasaran, akhirnya Ilham pun mendatangi Kantor BCA Cabang Pamekasan untuk menanyai alasan rekeningnya dibekukan.

"Setelah dicek, rekening dibekukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 11 Januari 2023," kata dia.

Baca Juga: Kenali 6 Bahasa Tubuh Wanita, Tanda-Tanda Dia Jatuh Cinta Padamu

Saat di bank, Ilham bercerita bahwa dirinya diberi surat oleh BCA. Dalam kutipan surat yang dikeluarkan pihak BCA tertanggal 16 Januari 2023 disebutkan: Berdasarkan permintaan dari KPK sebagaimana yang dimaksud dalam surat R/35/DAK.01.00/20-23/01/2023, tanggal 11 Januari 2023 perihal pembukaan blokir rekening atas nama Ilham Wahyudi pada tanggal 13 Januari 2023.

Atas dasar surat itulah, akhirnya pihak BCA memblokir rekeningnya. Ilham tak bisa menarik uang, namun dia bisa menerima uang masuk.

Ilham mengaku bingung dan kecewa. Dia bahkan menegaskan sama sekali tak pernah menerima proyek besar yang aneh-aneh.

"Kami menyampaikan jika kami ini hanya warga sipil, bukan pejabat maupun PNS, tiba-tiba harus berurusan dengan KPK. Saat itu juga petugas menyampaikan jika surat itu nanti akan dikirim ke alamat kami," jelasnya.

Setelah mendapatkan surat permintaan dari KPK via inbox email, dirinya kembali ke Kantor BCA untuk memastikan kejelasan surat tersebut.

"Pada saat itu kami justru tidak mendapat penjelasan berarti, dan diminta untuk langsung ke KPK atau menghubungi via daring," imbuhnya.

"Jujur baru kali ini kami mengalami hal seperti ini, apalagi berusaha dengan KPK. Kami mencoba browsing di google untuk mendapatkan nomor kontak KPK, akhirnya terjawab untuk mengirimkan keluhan melalui email KPK," bebernya.

Hanya saja, dirinya juga kembali mengalami jalan buntu karena laporannya justru kembali tertolak. "Selasa kemarin, kami mencoba kembali ke BCA, ujung-ujungnya diminta ke KPK lagi dan tidak ada penyelesaian," ujarnya.

"Yang membuat kami heran, uang sebesar Rp 2 jutaan harus berurusan dengan KPK. Terus bagaimana dengan uang kami yang ada di rekening," katanya.

Sementara itu, melansir dari Tempo.co, KPK menjelaskan jika pemblokiran tersebut dikarenakan nama dan tanggal lahir penjual burung itu kebetulan sama dengan tersangka kasus korupsi. 

"Saat ini kami sudah komunikasikan dengan pihak bank. Informasi nama yang kami peroleh, nama dan tanggal lahir yang bersangkutan kebetulan sama dengan nama tersangka yang KPK ajukan permintaan pemblokiran. Data pembedanya ada pada alamatnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Tempo, hari ini, Jumat (27/1/ 2023).

Adapun tersangka yang dimaksud Ali adalah tersangka perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Dari empat tersangka yang telah ditetapkan, salah satunya bernama Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat. Penjual burung tersebut juga memiliki nama lengkap Ilham Wahyudi.

Ali melanjutkan, pihak bank nantinya akan menyampaikan pada nasabah tentang kekeliruannya. 

"Sebagai pemahaman bersama, setiap permintaan pemblokiran oleh KPK, kami pastikan karena ada kebutuhan penyidikan dan KPK lakukan sebagaimana prosedur hukum berlaku, termasuk data lengkap pihak yang dimintakan blokir," tutur Ali.

Sumber: Suara.com | Tempo.co

Editor : Reza Nurfadillah

Tags :
BERITA TERKAIT