Sukabumi Update

Jokowi Teken Perpres: Gaji Kepala Otorita IKN Rp 172 Juta, Dana Operasional Rp 178 Juta

Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. | Foto: Dokumentasi Humas Setkab

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. Dalam Perpres yang diteken 30 Januari 2023, tertera rincian gaji untuk kedua pejabat.

"Hak keuangan Kepala Otorita lbu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 6 dalam salinan Perpres tersebut yang dikutip dari tempo.co, Rabu, 1 Februari 2023.

Adapun rincian gaji untuk Kepala Otorita IKN yakni gaji pokok sebesar Rp 5.040.000, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras) sebesar Rp 648.840, tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000, dan tunjangan kinerja sebesar Rp 153.422.000. Total hak keuangan yang diperoleh seorang Kepala Otorita IKN sebesar Rp 172.718.840 per bulan.

Baca Juga: Sri Mulyani: Biaya Penanganan Covid-19 Setara Ongkos Pembangunan Dua IKN

Sementara untuk Wakil Kepala Otorita IKN, instrumen hak keuangan sama dengan Kepala Otorita, hanya saja besarannya berbeda. Besarannya antara lain gaji pokok sebesar Rp 4.899.300, tunjangan melekat sebesar Rp 634.770, tunjangan jabatan sebesar Rp 11.566.800, dan tunjangan kinerja sebesar Rp 138.079.800. Total hak keuangannya adalah Rp 155.180.670 per bulan.

Selain hak keuangan, kedua pejabat ini juga bakal memperoleh dana operasional dengan jumlah hampir sama dengan hak keuangan. Kepala Otorita IKN jumlahnya adalah Rp 178 juta dan Wakil Kepala Otorita IKN Rp 145 juta. Sumber dana untuk pembayaran hak keuangan dan tunjangan ini diambil dari dana APBN.

"Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumpsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya," bunyi Perpres tersebut.

Kedua pejabat IKN ini juga nantinya berhak mendapat fasilitas lainnya setingkat menteri. Hak keuangan, tunjangan, hingga fasilitas baru bakal berhenti diberikan jika keduanya mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN.

Sumber: Tempo.co

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT