Sukabumi Update

Selama Tahun 2022, DPMPTSP Sukabumi Terbitkan 9.636 Nomor Induk Berusaha

Operator DPMPTSP Kabupaten Sukabumi saat mendampingi masyarakat melakukan input data untuk penerbitan NIB melalui OSS RBA. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Selama 2022, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi telah mengeluarkan 9.636 Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB tersebut diterbitkan melalui sistem perizinan online berbasis risiko atau Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dari DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Nina Widiawati mengatakan, dari 9.636 NIB itu terdiri dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) 9.624 atau 99,88 persen dari jumlah NIB yang diterbitkan sedangkan penanaman modal asing (PMA) sebanyak 12 atau 0,12 persen.

“Kemudian dari NIB yg diterbitkan sebanyak 9.636 terdiri dari UMK sebanyak 9.550 atau 99,11 persen sedangkan Non UMK sebanyak 86 atau 0,89 persen,” kata Nina kepada sukabumiupdate.com, Rabu (8/2/2023).

Adapun terkait sebaran perizinan, lanjut Nina, berdasarkan jenis Persyaratan Dasar sebanyak 10.057, Sertifikat Standar sebanyak 1.744, PB-UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) sebanyak 1.164 dan Izin sebanyak 68.

“Lalu sebaran Proyek berdasarkan Risiko, Tinggi sebanyak 1.521, Menengah Tinggi 3.738, Menengah Rendah 2.396 dan Rendah 14.285,” tuturnya.

Baca Juga: Mirip Jalur Kereta, Dinas PU Sukabumi Soal Perbaikan Jalan Penuh Kerikil di Cireunghas

Kemudian untuk 5 besar berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), kata Nina, Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan dan minuman sebanyak 1.252, Industri Kerupuk, kripik dan sejenisnya sebanyak 702, Industri Produk roti dan kue sebanyak 502, Industri Produk makanan lainnya 336 dan Rumah/Warung Makan sebanyak 290.

“Untuk 5 besar berdasarkan sebaran proyek per kecamatan usaha yakni Cisaat sebanyak 3.046, Palabuhanratu 2.064, Sukaraja 1.542, Cicurug 1.211 dan Cibadak 941,” tuturnya.

Terkait program di Tahun 2023, Nina menyebut DPMPTSP Kabupaten Sukabumi bakal menggelar program kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha berbasis Risiko, pendampingan fasilitasi perizinan berusaha bagi UKM- IKM dan Bintek Tata Cara Pelaporan LKPM.

“Untuk berupa sosialisasi, nanti kita undang sasarannya PMDN,” tandasnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT