Sukabumi Update

Heboh Kartu Iuran SD di Ciracap Sukabumi, Begini Penjelasan Sekolah dan Disdik

Kartu iuran yang diterbitkan SDN Batucolat di Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Warga di wilayah Pajampangan dihebohkan dengan beredarnya foto kartu iuran berwana kuning yang diunggah salah satu akun di grup media sosial Facebook. Akun tersebut mempertanyakan maksud kartu iuran yang memiliki kop dan logo Pemerintah Kabupaten Sukabumi tersebut.

Akun itu menyebut kartu iuran ini diterbitkan salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Kartu tersebut memuat nama siswa, kelas, besaran iuran yakni Rp 180 ribu (seratus delapan puluh ribu), dan bulan pembayaran iuran selama enam bulan yakni mulai Juli hingga Desember 2023.

Belakangan diketahui, kartu iuran tersebut dikeluarkan SDN Batucolat di Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Pernyataan ini disampaikan Kepala SDN Batucolat Lismawati kepada sukabumiupdate.com. Lismawati juga ikut menandatangani kartu iuran itu pada bagian paling bawah kartu.

Baca Juga: Disdik Rencanakan Rehab SDN Cisalimar Sukabumi Usai Rusak Diguncang Gempa

Lismawati mengatakan kartu tersebut merupakan program komite SDN Batucolat untuk kegiatan kenaikan kelas atau biasa disebut samen. "Dibuatkan kartu supaya orang tua ada pegangan. Jumlah siswa SDN Batucolat semuanya 153 orang," kata dia pada Sabtu, 11 Februari 2023.

Dikonfirmasi, Ketua Komite SDN Batucolat, Arpani, menyebut iuran yang kemudian pembayarannya dicicil dan dituangkan dalam bentuk kartu ini sudah disepakati orang tua siswa saat rapat awal tahun. Namun menurut Arpani, besaran iuran tidak sama untuk semua siswa seperti yang tertulis pada kartu iuran tersebut.

"Mungkin Rp 180 ribu itu paling besar, biasanya kelas I dan VI (untuk kelas VI termasuk foto pada rapor dan biaya ujian). Uang ini untuk keperluan kenaikan kelas serta kebutuhan mebel seperti kursi dan lainnya. Jika berharap ada bantuan, susah. Itu bukan iuran sekolah, tetapi swadaya masyarakat atau iuran partisipasi masyarakat yang telah disepakati pada rapat orang tua," kata dia.

Alasan penggunaan kartu, sambung Arpani, adalah permintaan orang tua untuk menjadi pegangan mereka supaya tidak lupa membayar, baik dicicil maupun dilunasi langsung. Arpani menyebut dalam pembayaran iuran ini para siswa atau orang tua diberikan waktu satu tahun, bukan enam bulan sesuai daftar pada kartu.

"Mereka bayar ke setiap gurunya masing-masing kelas dan catatannya ada di guru masing-masing yang sudah bayar atau belum," ujarnya.

Baca Juga: Dukung Kesehatan Masyarakat, bank bjb Bantu Peserta JKN yang Kesulitan Bayar Iuran

Arpani mengungkapkan iuran partisipasi masyarakat atau PSM ini cukup membantu pihak sekolah. Beberapa waktu sebelumnya, iuran serupa juga telah berkontribusi dalam pembuatan pagar dan pengadaan lemari di SDN Batucolat. Sementara saat ini yang diperlukan adalah kursi untuk dua ruang kelas.

"Di lingkungan sekolah dan di sekolah sendiri harmonis-harmonis saja (soal adanya kartu iuran), mungkin ada pihak luar yang ingin memperkeruh," kata dia.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi, Khusyairin, menyatakan penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Artinya, peran warga terhadap kemajuan pendidikan diperlukan dan pemerintah mengapresiasi masyarakat yang peduli pendidikan, baik moril maupun materiil.

"Namun harus melalui mekanisme yang benar. Dalam bentuk sumbangan yang tidak mengikat. Tidak boleh mewajibkan kepada semua, apalagi masyarakat tidak mampu. Intinya jangan memberatkan masyarakat dan hargai masyarakat lain yang peduli ingin berkontribusi terhadap kemajuan pendidikan," ujarnya.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT