Sukabumi Update

Perbedaan BPIH dan Bipih dalam Biaya Haji, Calon Jemaah Sudah Tahu?

Ilustrasi. Ibadah Haji | Perbedaan BPIH dan Bipih dalam Biaya Haji | (Sumber : Pixabay.com)

SUKABUMIUPDATE.com - Biaya Haji 2023 ramai diperbincangkan warganet usai kabar kenaikan anggarannya beredar luas. Padahal Biaya Haji terdiri dari dua jenis yaitu biaya pengelolaan dan biaya perjalanan.

Di Indonesia, dua jenis Biaya Haji itu disebut BPIH dan Bipih. Maka, jelas ada Perbedaan BPIH dan Bipih.

Calon Jamaah Haji wajib tahu perbedaan BPIH dan Bipih agar tidak keliru ketika menghitung besaran Biaya Haji yang harus ditanggung. Ini karena istilah Bipih dan BPIH terkesan mirip.

Baca Juga: Kenapa Kuntilanak Tertawa? Misteri Mbak Kunti dalam Cerita Hantu Urban Legend

Berikut Perbedaan BPIH dan Bipih dalam Biaya Haji, seperti dikutip via Tempo.co:

Bipih dalam Biaya Haji 

Melansir dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Bipih atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji merupakan sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji. 

Dana ini dapat dibayarkan dalam dua tahap oleh jamaah haji, yakni dana setoran awal yang dibayar ketika mendaftarkan diri untuk mendapatkan kuota haji, dan dana pelunasan yang disetorkan ketiks akan berangkat haji.

BPIH dalam Biaya Haji 

Dilansir dari nu.or.id, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH dimaknai sebagai biaya keseluruhan yang harus ditanggung seseorang yang ingin melaksanakan ibadah haji.

Biaya yang dikelola oleh pemerintah setiap musim haji ini berasal dari Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Daftar Top 50 Deep-Fried Dessert in The World, Pisang Goreng Indonesia Juara!

Menurut NU, BPIH digunakan untuk memenuhi beberapa biaya, diantaranya:

  • Penerbangan
  • Pelayanan akomodasi
  • Pelayanan konsumsi
  • Pelayanan transportasi
  • Pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina
  • Perlindungan
  • Pelayanan di embarkasi atau debarkasi
  • Prlayanan keimigrasian
  • Premi asuransi dan pelindungan lainnya
  • Dokumen perjalanan
  • Biaya hidup
  • Pembinaan Jamaah Haji di tanah air dan di Arab Saudi
  • Pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi
  • Pengelolaan BPIH

Selain itu, dalam pelaksanaan ibadah haji, pemerintah mengatur pengelolaan dana haji umat muslim Indonesia melalui BPKH atau Badan Pengelola Keuangan Haji.

Baca Juga: Misteri Kuntilanak, Peneliti Jerman dan Indonesia Bongkar Asal Usul Mbak Kunti

Dikutip dari bpkh.go.id, BPKH merupakan suatu badan mengelola segala bentuk keuangan jamaah haji, baik yang sudah berangkat beribadah, maupun yang masih dalam antrean.

Tujuan badan ini dalam mengurus dana jamaah haji adalah demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Pastinya hal ini juga didasarkan pada rasionalitas dan efisiensi penggunaan keuangan haji, serta manfaatnya bagi kemaslahatan umat Islam.

Saat ini, BPKH memiliki dua tim dalam menjalankan tugasnya, yakni dewan pengawas dan badan pelaksana.

SUMBER: TEMPO.CO  PUTRI SAFIRA PITALOKA

Editor : Nida Salma

Tags :
BERITA TERKAIT