Sukabumi Update

Masyarakat Jadi Ogah Bayar Pajak? Cek Data Pembayaran PKB dan BBNKB di Sukabumi

Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sukabumi II Palabuhanratu di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat melalui Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sukabumi II Palabuhanratu membuka data kondisi pembayaran pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang dilakukan masyarakat.

Data itu dibuka menyusul beredarnya seruan ogah bayar pajak di media sosial. Seruan ini buntut kasus Mario Dandy Satriyo (20 tahun), anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang pamer kekayaan dan kini behadapan dengan hukum lantaran melakukan penganiayaan.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sukabumi II Palabuhanratu Rendy Supriyatna mengatakan saat ini kondisi pembayaran pajak kendaraan roda dua dan empat masih berjalan normal. Bahkan secara umum pembayaran pajak dari tahun ke tahun naik, meski sempat pandemi Covid-19.

"Pendapatan per tahun masih cukup fluktuatif, sejak 2020 sampai 2022 realisasi pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kurang lebih Rp 80 miliar hingga Rp 98 miliar," kata Rendy kepada sukabumiupdate.com, Minggu (5/3/2023).

Baca Juga: Kata DPRD Sukabumi Soal Seruan Ogah Bayar Pajak Buntut Anak Pejabat Pamer Harta

Rendy mengungkapkan berbagai upaya telah dilakukan pihaknya untuk meningkatkan pendapatan daerah, salah satunya lewat kerja sama dengan seluruh pihak seperti Pemerintah Kabupaten Sukabumi, tokoh masyarakat, dan kelompok lain termasuk pemuda serta elemen lainnya.

"Membantu melakukan sosialisasi program taat pajak baik melalui media elektronik maupun secara langsung," ujar dia.

Dalam setiap kesempatan, kata Rendy, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sukabumi II Palabuhanratu juga mengimbau masyarakat di mana dengan membayar pajak, mereka sudah berkontribusi dalam pembangunan Jawa Barat.

"Selanjutnya apabila ada wajib pajak yang STNK-nya habis dan tidak membayar pajak selama dua tahun, data kendaraannya akan dihapuskan," kata Rendy.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT