Sukabumi Update

Termasuk Pabrik Tekstil dan Alas Kaki, Menaker Izinkan Pengusaha Potong Gaji Buruh

Ilustrasi demo buruh di Sukabumi. ilustrasi. Aturan kemenaker mengizinkan perusahaan padat karya berorientasi ekspor melakukan pemotongan gaji buruh hingga 25 persen. (Sumber: istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Nomor 5 Tahun 2023 memberikan izin kepada pengusaha atau perusahaan berorientasi ekspor atau eksportir, memotong haji buruh hingga 25 persen. Ini adalah kelonggaran yang diberikan negara kepada perusahaan yang terdampak krisis ekonomi global.

Melansir suara.com, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Dalam beleid yang diterbitkan Ida pada 7 Maret 2023 lalu, izin untuk memotong gaji buruh itu tertuang dalam Pasal 8 ayat 1.

Baca Juga: Dari Bojongkokosan Sukabumi, Kaum Perempuan Suarakan Nasib Buruh Pabrik Wanita

"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima," kata aturan tersebut seperti dikutip Kamis (16/3/2023).

Namun, Menaker Ida Fauziah membatasi pemotongan upah itu hanya boleh dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak beleid ini diterbitkan. Negara juga mewajibkan kepada pengusaha sebelum melakukan pemotongan gaji harus memenuhi sejumlah syarat khusus.

Pertama, eksportir itu harus berasal dari industri padat karya yang memiliki pekerja paling sedikit 200 orang. Selain itu, persentase biaya tenaga kerja terhadap biaya produksi dalam industri padat karya itu paling sedikit harus mencapai 15 persen.

Baca Juga: 20 Ribu Buruh Sukabumi Dirumahkan, PHK Masal Masih Menghantui di Tahun 2023

Sementara itu berkaitan dengan industri eksportir padat karya yang diberi peluang memotong gaji buruh, Ida mengatur ada 5, yaitu;

a. Industri tekstil dan pakaian jadi
b. Industri alas kaki
c. Industri kulit dan barang kulit
d. Industri furniture
e. Industri mainan anak

Dalam pertimbangan beleid itu, Ida mengatakan izin kepada eksportir untuk mengurangi gaji karyawan diberikan demi menyiasati dampak penurunan permintaan ekspor akibat imbas perubahan ekonomi global.

Sumber: Suara.com

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT