Sukabumi Update

Kapan Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah? Simak Informasinya Disini

Ilustrasi. Beras dan Uang | Cek Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah (Sumber : Freepik/@freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Zakat Fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat Bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2023.

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang memiliki kedudukan tinggi, berasal dari kata “zaka” yang berarti suci atau baik. Dinamakan Zakat karena ada harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan.

Besaran Zakat Fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa menurut Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, dikutip via Tempo.

Baca Juga: Dekat dengan Nyi Roro Kidul, Palabuhanratu Sukabumi Jadi Tempat Menyeramkan Di Dunia

Rasulullah SAW bersabda, sebagaimana hadist Ibnu Umar RA:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Lantas, Kapan Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah?

Untuk menghindari kelalaian, sebaiknya Zakat Fitrah ditunaikan saat awal bulan Ramadan. Menyegerakan membayar zakat hukumnya sunnah sebagaimana yang dijelaskan dalam salah satu kitab ulama Mahzab Syafi’i yaitu:

“Boleh mendahulukan zakat fitrah dimulai dari awal puasa ramadan sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab, yaitu puasa ramadan dan berbuka puasa,” (Lihat Abu ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqih Imamis Syafi’i, Beirut-Darul Fikr, tt, juz I, halaman 165).

Ketentuan Zakat Fitrah

Besaran Zakat Fitrah yang harus ditunaikan adalah 1 sha, yaitu 2176 gram atau 2,2 kg beras atau makanan pokok. Namun biasanya orang akan membulatkan menjadi 2,5 kg untuk bentuk kehati-hatian.

Baca Juga: 59 Babasan Sunda dan Artinya, Adab Lanyap hingga Ahli Leleb

Menurut madzhab Hanafi, diperbolehkan mengeluarkan Zakat Fitrah dengan uang seharga ukuran tersebut. Akan tetapi, dengan catatan kualitasnya harus sesuai dengan kualitas apa yang dikonsumsi sehari-hari.

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Dikutip dari Bisnis.com menunaikan Zakat Fitrah dapat dilakukan dengan cara mendatangi lembaga amil Zakat terpercaya di Indonesia. Sebelum menunaikannya dianjurkan membaca niat

"Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".

Artinya : "Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala."

Penerima Zakat Fitrah

1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya

2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan

3. Amil zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat

4. Mualaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah Orang yang memerdekakan budak, mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.

Baca Juga: Jatuhnya Sambo, Bus Palabuhanratu-Bogor yang Terperosok di Cicurug Sukabumi

5. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya

6. Fisabilillah: orang yang berjuang untuk menegakkan agama Islam. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.

7. Ibnu sabil: orang yang sedang dalam perjalanan, yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

SUMBER: TEMPO.CO | YOLANDA AGNE

Editor : Nida Salma

Tags :
BERITA TERKAIT