Sukabumi Update

50-an Persen Buruh Sudah Kena Pemotongan Upah Sebelum Aturan Pangkas Gaji

(Foto Ilustrasi) Sebanyak 50,61 persen buruh sudah mengalami pemotongan upah sebelum Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 terbit. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Koordinator aliansi serikat buruh, Dialog Sosial Sektoral (DSS), Emelia Yanti Siahaan mengungkapkan 50,61 persen buruh sudah mengalami pemotongan upah sebelum Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 terbit. Ia merujuk pada data Badan Pusat Statistik atau BPS yang dirilis pada 2022.

"Tanpa Permenaker ini, pemotongan upah sudah terjadi bahkan sebelum pandemi Covid-19. Jumlahnya ada sekitar 50,61 persen," ucap Emelia dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat pada Senin, 20 Maret 2023, dikutip dari tempo.co.

Sebanyak puluhan persen buruh yang terkena pemotongan upah itu berasal dari lima sektor strategis yaitu industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit, furnitur, dan mainan anak.

Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah telah menerbitkan izin kepada pengusaha di lima sektor tersebut untuk memangkas upah buruh hingga 25 persen.

Baca Juga: Aturan Pemotongan Gaji Buruh Hingga 25%, Kemnaker: THR Tetap Full

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Emelia menilai Permenaker ini akan semakin merampas upah buruh yang mayoritas di bawah batas upah minimum. "Ini adalah bentuk legalisasi penurunan kesejahteraan para buruh," ucapnya.

Senada dengan DSS, perwakilan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno mengatakan para buruh di industri padat karya sudah menerima pemotongan gaji sejak 2020. Alasan perusahaan, kata dia, adalah krisis yang dihadapi akibat pandemi dan situasi geopolitik Rusia dan Ukrania.

Baca Juga: Tolak Permenaker 5/2023, Buruh Sukabumi: Mendegradasi Pekerja Muslim saat Ramadhan

Selain pemotongan upah, ia mengungkapkan banyak buruh juga sudah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa bayaran pesangon yang sesuai dengan ketentuan. "Jadi Permenaker ini semakin menambah penderitaan," ucap Sunarno.

KASBI menyatakan keberatan dan menolak penerbitan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Ia berujar aturan tersebut semakin menambah penderitaan dan sangat tidak berpihak pada buruh. Dia mengatakan para serikat buruh akan melakukan aksi demonstrasi sebagai perlawanan terhadap beleid ini.

"Bagi buruh ini harus ditolak secara bersama-sama. Kami menyerukan untuk seluruh kaum buruh membuat panitia untuk melawan kebijakan pemerintah yang tidak memihak buruh," ujar Sunarno.

Sumber: Tempo.co

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT