Sukabumi Update

Bayar THR Dicicil, Perusahaan Kena Sanksi Administrasi dan Penghentian Sementara

Menaker Ida Fauziyah mengungkap sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR atau membayar dengan cara mencicilnya. | Foto: Kemnaker

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkap sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) atau membayar dengan cara mencicilnya. “Ada sanksinya baik sanksi administrasi maupun pemberhentian sementara operasional perusahaan,” ujar dia di Kantor Kemenko PMK pada Rabu, 29 Maret 2023.

Sebelumnya, mengutip tempo.co, Ida telah menandatangani surat edaran nomor Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pembayaran THR 2023. Dalam surat yang ditandatangani pada Senin, 27 Maret 2023 itu, disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih akan mendapat THR keagamaan sebesar satu bulan gaji.

Sementara pekerja dan buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan tapi kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Kemudian untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah dihitung dalam dua ketentuan. Pertama, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Tak Boleh Dicicil, THR Harus Diberikan kepada Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran

Selanjutnya pekerja dan buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan maka THR akan dihitung berdasarkan upah rata-rata setiap bulan selama masa kerja. Sementara itu, pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

“Surat edaran tersebut sudah disampaikan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. Saya meminta untuk diteruskan kepada perusahaan-perusahaan, sehingga semua bisa comply terhadap ketentuan,” kata Ida.

Di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pembayaran THR itu paling akhir H-7 perayaan hari raya keagamaan atau lebaran 2023. “Kemarin sudah saya sampaikan juga, meskipun ketentuannya H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” ucap Ida.

Sumber: Tempo.co

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT