Sukabumi Update

Tolak THR Dicicil Dua Kali, Ratusan Buruh di Cicurug Sukabumi Mogok Kerja

Buruh PT Tirtamas Lestari saat aksi mogok kerja di halaman perusahaan di Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jumat (14/4/2023). Mereka menolak THR dibayar dicicil. | Foto: SU/Ibnu Sanubari

SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan buruh mendatangi PT Tirtamas Lestari di Kampung Asgora, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jumat (14/4/2023). Sebanyak 216 pekerja tersebut melakukan aksi damai menolak pembayaran tunjangan hari raya (THR) secara dicicil dua kali.

Aksi damai dilakukan dengan ancaman mogok kerja di halaman perusahaan. Pantauan sukabumiupdate.com di lokasi, ratusan buruh itu menghentikan seluruh aktivitas produksi dan menempelkan sejumlah atribut aksi pada tembok pabrik, termasuk duduk di jalan yang menjadi akses masuk PT Tirtamas Lestari.

Puluhan petugas gabungan TNI/Polri mengawal aksi spontanitas tersebut. Diketahui, PT Tirtamas Lestari merupakan perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK). Menurut buruh, perusahaan sudah mengeluarkan surat keputusan bahwa pembayaran THR lebaran akan dicicil dua kali, masing-masing 50 persen.

Mewakili para buruh, Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Dudi Iskandar mengatakan 216 buruh yang ikut aksi kali ini meminta THR dibayar utuh.

"THR (katanya) dibayarkan dua kali. Pertama 50 persen, rencananya akan dibayar 17 April 2023. Kedua 50 persen lagi dibayar enam bulan akan datang. Oleh karena itu kami melakukan aksi damai spontanitas ini sampai tuntutan kami dipenuhi," kata dia.

Baca Juga: Sambangi Pabrik AMDK, DPRD Sukabumi: Mayoritas Sudah Cairkan THR Bagi Pekerjanya

Dudi menilai pembayaran THR dicicil sudah melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dudi menyebut sejak Kamis kemarin para buruh telah mogok kerja dengan menghentikan seluruh aktivitas perusahaan.

Meski surat keputusan pembayaran THR dicicil ditolak buruh, Dudi mengatakan PT Tirtamas Lestari tetap akan menjalankan keputusan yang dianggap merugikan buruh tersebut. Alhasil, para pekerja pun akan tetap terus mengawal dan menuntut pembayaran THR dibayar penuh oleh perusahaan, tanpa dicicil.

"Kami akan melakukan petisi dengan penandatanganan kesepakatan bahwa kami tetap menginginkan THR diberikan secara penuh. Hanya itu tuntutan kami," ujarnya.

Dudi menyatakan karyawan PT Tirtamas Lestari akan terus melakukan aksi damai mogok kerja apabila tuntutannya tetap tidak dikabulkan setelah petisi dilayangkan. "Makanya kami mohon kepada Disnaker dan pengawas ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi untuk dapat memfasilitasi dan menyelesaikan permasalahan ini," kata Dudi.

Kepala Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Tedi Kuswandi mengatakan telah dilakukan mediasi antara pihak buruh dengan manajemen PT Tirtamas Lestari. Namun, mediasi belum membuahkan hasil. Perusahaan sementara akan tetap membayar THR dicicil.

"Memang secara aturan sudah jelas pembayaran THR tidak boleh dicicil dan harus dibayar penuh dengan tenggang waktu tidak boleh lebih dari H-7 lebaran," katanya.

Menurut Tedi, manajemen PT Tirtamas Lestari di Sukabumi tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan atau perubahan kebijakan sehingga mereka akan berkomunikasi dengan manajemen pusat di Jakarta. Hingga berita ini tayang, pihak PT Tirtamas Lestari belum memberi keterangan terkait aksi itu.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkap sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR atau membayar dengan cara mencicilnya. “Ada sanksinya baik sanksi administrasi maupun pemberhentian sementara operasional perusahaan,” ujar dia di Kantor Kemenko PMK pada Rabu, 29 Maret 2023.

Ida sendiri telah menandatangani surat edaran nomor Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pembayaran THR 2023. Dalam surat yang ditandatangani pada Senin, 27 Maret 2023 itu, disebutkan pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih akan mendapat THR keagamaan satu bulan gaji.

Sementara pekerja dan buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan tapi kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, dikali satu bulan upah.

Kemudian untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah dihitung dalam dua ketentuan. Pertama, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Selanjutnya pekerja dan buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan maka THR akan dihitung berdasarkan upah rata-rata setiap bulan selama masa kerja. Sementara pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Di dalam surat tersebut dijelaskan pembayaran THR paling akhir H-7 perayaan hari raya keagamaan atau lebaran 2023.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT