Sukabumi Update

Viral Sipir Lapas Rajabasa Lampung Pamer Harta, Ternyata Segini Gajinya

Viral Sipir Lapas Rajabasa Lampung Pamer Harta, Ternyata Segini Gajinya (Sumber : Twitter @partaisosmed)

SUKABUMIUPDATE.com - Jagat maya tengah ramai membicarakan seorang sipir Lapas Rajabasa, Bandar Lampung yang dinilai pamer harta di media sosial.

Sipir yang diketahui bernama Dhawank Delvi itu terlihat memiliki motor gede (moge) Harley Davidson.

Selain itu, terlihat dari beberapa foto yang beredar di media sosial, Dhawank mempunyai barang-barang mewah, dan kerap kali pamer Harley Davidson yang dimilikinya.

 

Tidak hanya itu, Dhawank juga mengunggah foto sedang duduk di atas motor trail serta berfoto dengan seseorang yang tengah memegang sejumlah uang.

Banyaknya foto tengah pamer harta milik Dhawank yang beredar di media sosial, menjadikan masyarakat penasaran dengan penghasilan dari seorang sipir Lapas di Indonesia.

Gaji Sipir Lapas di Indonesia

Melansir dari Suara.com, penjaga penjara bertugas untuk menjaga dan menegakkan peraturan diantara sesama narapidana, untuk mengadakan perbaikan untuk pelaku kejahatan yang dipenjara Indonesia.

Profesi sipir penjara ini diketahui menjadi salah satu formasi favorit di CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setiap tahunnya.

Adapun gaji sipir penjara dengan lulusan SMA sederajat, maka masuk ke dalam golongan II dengan besaran gaji perbulannya bervariasi.

Gaji tertinggi bisa mencapai Rp 3.820.000 sampai dengan gaji terendahnya sebesar Rp 2.022.200.

Berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok untuk PNS dengan jenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang disebut dengan masa kerja golongan (MKG),.

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Tambahan, bagi para sipir penjara yang masih berstatus sebagai CPNS, maka besaran gaji yang akan diterima baru yakni 80 persen dari gaji golongan Ila dengan total Rp 2.022.200 dengan masa kerja mulai dari 0 tahun.

Tunjangan Kinerja (Tukin) Sipir Penjara di Indonesia

Adapun untuk tunjangan sipir penjara sudah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)

Seorang sipir masuk dalam hal ini  masuk ke dalam klasifikasi kelas jabatan 5 dengan besaran tunjangan kinerja sebesar Rp 3.134.250.

Kemudian, tidak hanya tunjangan kinerja, sipir penjara yang sudah berstatus PNS juga akan menerima tunjangan lain yang besarannya lebih kecil dibandingkan dengan tunjangan kinerja.

Sumber: Suara.com (Syifa Khoerunnisa)

Editor : Reza

Tags :
BERITA TERKAIT