Sukabumi Update

Bahas UU HKPD, Bapenda Sukabumi Ikuti Rakor Pendapatan Daerah se-Jabar

Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Aisah (tengah kerudung krem) hadiri Rakor Perangkat Daerah Pengelola Pendapatan Daerah se-Jawa Barat. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Sukabumi, Aisah ditemani Sekretarisnya Gandi Lesmana serta Kasubid Perencanaan dan Pengembangan Dede Setiawan, mengikuti Rapat Koordinasi Perangkat Daerah Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat terkait Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), bertempat di Pesona Alam Resort, Kabupaten Bogor pada Selasa-Rabu, 9-10 Mei 2023.

Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Aisah mengatakan, rakor tersebut dalam rangka menyamakan persepsi para Perangkat Daerah Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat terkait penyusunan Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD).

“Kita kan menginduk ke gubernur (Jabar). Di samping itu mereka (Pemprov Jabar) juga ingin mengevaluasi Kabupaten-Kota itu sudah sampai mana penyusunan perda PDRD,” kata Aisah kepada sukabumiupdate.com, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga: Dipimpin Sekda, Bapenda Sukabumi Bahas Tarif Retribusi Daerah dalam Raperda PDRD

Aisah menuturkan, rata rata naskah akademik sudah selesai, tapi hingga saat ini belum ada satu pun pemerintah daerah termasuk Kabupaten Sukabumi yang tuntas dalam menyusun Raperda PDRD untuk kemudian dievaluasi Provinsi Jabar dan Kemendagri.

“Karena kan kita hati-hati. Sampai hari ini Rancangan Peraturan Pemerintah yang menindaklanjuti UU nomor 1 tahun 2022 atau RPP PDRDnya belum terbit, jadi kita menyusun itu walaupun agak sedikit ragu, tapi tetap nyusun, karena kita dikejar target. Pokoknya tahun 2024 awal sudah dilaksanakan perdanya,” kata Aisah.

Selain menyamakan persepsi dan evaluasi Raperda PDRD, lanjut Aisah, dalam rakor yang dipimpin Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik itu juga membahas mengenai opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

“Karena simpang siur informasinya, kita itung sendiri takutnya juga salah, akhirnya disepakati tarif Kabupaten, Kota tarif opsennya kira kira 1,05 persen. Itu jalan tengah agar tidak membebani wajib pajak,” tandasnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT