Sukabumi Update

Rp 442 Miliar Selama 2023, Temuan PPATK Soal Transaksi Perdagangan Orang

(Foto Ilustrasi) PPATK menemukan jumlah transaksi berkaitan TPPO selama 2023 mencapai Rp 442 miliar. | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jumlah transaksi berkaitan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama 2023 mencapai Rp 442 miliar. PPATK menyatakan laporan transaksi itu sudah diserahkan kepada Polri dalam bentuk empat hasil analisis.

“Pada tahun 2023, PPATK telah menyampaikan empat hasil analisis terkait TPPO dengan nilai transaksi kurang lebih Rp 442 miliar,” kata Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M Natsir Kongah, Kamis, 8 Juni 2023, dikutip dari tempo.co.

Natsir mengatakan hasil analisis tersebut telah ditindaklanjuti oleh Polri dengan menetapkan sejumlah tersangka. Dia mengatakan PPATK saat ini tengah menelusuri transaksi keuangan terhadap para pelaku TPPO yang mengirimkan WNI ke Kamboja.

“Untuk jaringan penempatan TKI ilegal lainnya baik itu jaringan Kamboja sebagaimana permintaan Polri maupun proaktif oleh PPATK sedang dilakukan penelusuran aliran dananya ke berbagai bank,” kata Natsir.

Baca Juga: PART I: Kecelakaan Laut dan Nasib Status UNESCO Global Geopark Ciletuh Sukabumi

Sebelumnya, Polri menyatakan telah menangani 500 kasus TPPO sepanjang 2020-2023. Jumlah tersangka dalam kasus itu mencapai 500 orang. “Telah diproses hukum oleh Bareskrim maupun kepolisian di daerah,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kemarin.

Ramadhan menuturkan modus paling banyak adalah pengiriman pekerja migran ke luar negeri. Korban dihasut untuk bekerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi. Untuk memberantas TPPO, Ramadhan berkata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan setiap Polda untuk membentuk Satuan Tugas TPPO.

“Satgas tersebut akan ada di bawah naungan Bareskrim Polri, setiap polda nanti kasatgasnya dipimpin oleh bapak wakil kapolda daerah masing-masing," kata dia.

Ramadhan mengatakan Polri telah menjalin kerja sama dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan yang dilakukan oleh para tersangka. Menurut dia, penelusuran dana ini penting untuk mengetahui pelaku dan jaringan lainnya yang belum terungkap.

Sumber: Tempo.co

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT