Sukabumi Update

Cara Cek SPT Tahunan Bagi PNS dan Karyawan, NPWP Aktif Wajib Lapor Pajak!

Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak | Cara Cek SPT Tahunan Bagi PNS dan Karyawan, NPWP Aktif Wajib Lapor Pajak (Sumber : Instagram/@parboaboa)

SUKABUMIUPDATE.com - SPT tahunan adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. 

SPT merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

SPT tahunan ini bersifat wajib bagi setiap PNS dan karyawan. Lantas, bagaimana cara cek SPT tahunan bagi PNS dan karyawan? Berikut ulasannya sebagaimana dikutip via Suara.com:

Baca Juga: Kriteria Rumah Subsidi Bebas Pajak, Berapa Harga Jualnya?

Diketahui, SPT Tahunan ini isinya berupa total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara melalui DJP Online. Setiap PNS dan karyawan baik yang masih aktif maupun telah pensiun, selama masih memiliki NPWP aktif, maka wajib untuk lapor SPT tahunan.

Bagi yang tidak lapor SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi. Ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 28 Th. 2007 tentang “Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)”. Dalam UU tersebut menyebutkan bahwa para wajib pajak (WP) yang tidak lapor SPT akan mendapatkan sanksi.

Cara Cek SPT Tahunan bagi PNS dan Karyawan

Bagi para wajib pajak baik PNS, pegawai maupun pelaku bisnis yang akan melaporkan SPT, maka bisa mengeceknya melalui situs djponline.pajak.go.id.

  • Pertama-tama, buka situs djponline.pajak.go.id
  • Lalu, login dengan NPWP dan password terdaftar
  • Kemudian, ketik kode keamanan dan login
  • Selanjutnya, tekan icon ‘e-Filling’
  • Tekan tombol ‘Buat SPT’
  • Berikutnya, isi data lengkap
  • Klik ‘SPT 1770 SS’
  • Isi seluruh data SPT (tahun, pajak penghasilan, status, dll)
  • Lalu, tekan ‘Langkah Selanjutnya’
  • Setelah itu, akan tampil informasi ringkasan SPT serta pengambilan kode verifikasi
  • Ambil kode verifikasi tersebut dengan cara tekan ‘Di sini’
  • Kode verifikasi dikirim via email/no handphone
  • Kemudian, masukan kode verifikasi pada kkolom ‘Kode Verifikasi’
  • Tekan tombol ‘Kirim SPT’
  • SPT terkirim

Baca Juga: Cara Chat di Aplikasi Gojek Seperti Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett

Informasi BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) SPT Tahunan PPh akan dikirim ke email kamu yang terdaftar

Demikian ulasan mengenai cara Cek SPT Tahunan bagi PNS dan karyawan yang penting untuk diketahui. Pastikan untuk selalu rutin lapor SPT agar tidak dikenakan sanksi.

Sumber : Suara.com/Ulil Azmi

Editor : Nida Salma

Tags :
BERITA TERKAIT