Sukabumi Update

Mengenal Pencucian Uang, Kerap Dilakukan Pelaku Kejahatan Seperti Fredy Pratama

Ilustrasi. Mengenal Pencucian Uang, Kerap Dilakukan Pelaku Kejahatan Seperti Fredy Pratama (Sumber : Shutterstock)

SUKABUMIUPDATE.com - Nama Fredy Pratama langsung hangat diperbincangkan setelah terungkapnya kasus jaringan narkoba internasional. Hingga kini Fredy masih buron dan Polisi terus melacak keberadaannya.

Namun, Polisi juga terus mengungkap satu persatu yang menyangkut dengan kejahatan yang dilakukan Fredy Pratama. Salah satunya, Fredy Pratama diketahui mencuci uang hasil kejahatan narkoba dengan menyalurkan kepada ayahnya untuk membuat tempat hiburan seperti tempat karaoke, hotel, hingga restoran.

Melansir dari Tempo.co, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa mengatakan ayah Fredy yang bernama Lian Silas sudah diproses secara hukum.

Baca Juga: Gembong Narkoba Fredy Pratama Buron, Polri Terbitkan Red Notice Sejak Juni 2023

Mukti menyatakan bahwa berkas Lian Silas telah diserahkan ke Kejaksaan Agung dan saat ini menunggu P-21. “Ada juga tanah-tanah yang dibeli bapaknya sebagai aset daripada pencucian uang yang dilakukan oleh Fredy pratama terhadap uang-uang tersebut,” kata Mukti saat dihubungi, Sabtu, 16 September 2023.

Mungkin banyak yang masih belum paham dengan apa itu pencucian uang, dan kenapa praktik ini kerap dilakukan oleh para pelaku kejahatan.

Definisi pencucian uang

Secara sederhana, pencucian uang adalah menyembunyikan uang dari kasus kriminal sehingga terlihat seperti itu adalah harta yang sah. Istilah "pencucian uang" digunakan pertama kali di Amerika Serikat pada tahun 1920, seperti dikutip dari laman OJK.

Pada masa itu, para mafia melakukan tindakan kriminal seperti perjudian, pemerasan, prostitusi, dan penjualan narkoba dan minuman beralkohol untuk memperoleh keuntungan.

Baca Juga: Polri Komitmen Miskinkan Bandar Narkoba dan Terapkan TPPU di Kasus Fredy Pratama

Selain itu, mereka membeli perusahaan legal sebagai cara untuk menggabungkan uang haram dan legal. Dengan mengelola uang dari tindak kejahatan di dalam perusahaan legal, kegiatan usaha mereka terlihat seperti biasa dan tidak dilarang. Saat itu, perusahaan pencucian pakaian Laundromats adalah investasi terbesar dalam menutup-nutupi sumber dana haram.

Larangan pencucian uang di Indonesia

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tindakan tersebut dilarang secara tegas di Indonesia. Pencucian uang mencakup berbagai tindakan, seperti:

  • Menempatkan, mengirim, mengalihkan, membelanjakan, digunakan untuk membayar, menghibahkan, menyimpan pada pihak lain, dibawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dalam wujud mata uang lain, surat berharga, maupun perbuatan lain yang diduga hasil tindak pidana untuk menyamarkan asal-usul kekayaan.
  • Menyembunyikan asal-usul, sumber, tempat, peruntukan, mengalihkan hak, atau kepemilikan sebenarnya yang diduga hasil tindak pidana.
  • Menerima, menguasai, mengirim, membayar, hibah, sumbangan, menitipkan, menukar, atau memakai harta dari dugaan hasil tindak pidana.

Baca Juga: Bareskrim Geledah Rumah Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama, Ini yang Ditemukan Polisi

2 alasan pencucian uang

Pencucian uang dilakukan untuk dua alasan, yaitu menghindari tuduhan pelanggaran hukum dan menggunakan harta kekayaan sesuai dengan undang-undang seperti dilansir dari Britannica. Dengan kata lain, tujuan pencucian uang adalah untuk menyamarkan uang yang diperoleh dari tindakan kriminal sehingga dapat digunakan secara bebas.

Tahapan Praktik Pencucian Uang

Proses pencucian uang terdiri dari tiga langkah, yaitu

Penempatan (Placement)

Menempatkan uang berupa memasukkan uang tunai ke dalam sistem finansial. Untuk menghindari deteksi pola, biasanya pelaku memecah uang menjadi satuan lebih kecil. Serta menyimpannya dalam instrumen, seperti cek dan deposito, alokasi berbasis elektronik, menyelundupkan ke luar negeri, maupun meminta bantuan pihak lain.

Baca Juga: Bamsoet Minta KemenPAN RB dan BPKP Petakan 3,38 Juta Honorer yang Belum Terdata

Menyelubungi (Layering)

Layering adalah kegiatan dalam bentuk menjauhkan uang dengan membeli aset, investasi, atau menyebarkannya ke berbagai rekening di sejumlah negara. Pada cara pencucian uang tahapan ini, peran suaka pajak (tax havens) sangat dibutuhkan untuk menyediakan fasilitas penampungan aset tanpa kewajiban membayar pajak.

Metode lain yang juga sering dipakai ialah transfer ke perusahaan boneka (shell corporation) dan perbankan lepas pantai (offshore banking).

Menggabungkan (Integration)

Upaya untuk memanfaatkan harta kekayaan yang terlihat legal dalam bentuk investasi ke berbagai jenis produk keuangan. Proses pencucian uang pada tahap terakhir ini juga akan membiayai kembali kegiatan berbau kejahatan. Cara yang umum dipakai ialah investasi pada badan usaha, pembelian dan penjualan aset, serta pembiayaan korporasi.

Ragam upaya mencegah pencucian uang

Negara-negara di seluruh dunia telah meningkatkan upaya mereka untuk memerangi pencucian uang, seperti dikutip dari laman Investopedia. Salah satu contohnya adalah peraturan yang mewajibkan lembaga keuangan untuk mengidentifikasi dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan.

Pada tahun 1989, Grup Tujuh (G7) membentuk Komite Tindakan Keuangan (FATF). Sejak 1970, Amerika Serikat juga mengesahkan Undang-Undang Kerahasiaan Bank, yang mengatur bahwa transaksi di atas US$ 10.000 atau kegiatan mencurigakan harus dilaporkan.

Ada juga metode untuk mencegah pencucian uang. Salah satunya adalah dengan membentuk Asosiasi Spesialis Anti Pencucian Uang Bersertifikat (ACAMS). Manajer kepatuhan pialang, analis pengawasan, manajer unit intelijen keuangan, dan analis investigasi kejahatan keuangan dapat disertifikasi oleh kelompok ini.

Sumber: Tempo.co/Eka Yudha Saputra | Nia Heppy | Melinda Dwi Puspita

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT