Sukabumi Update

Dugaan Korupsi Bansos Beras Kemensos, Tersangka Eks Dirut TJ Ditahan KPK

Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri dari Dirdik KPK, Buntun polemik OTT di Basarnas | Foto : Tempo

SUKABUMIUPDATE.com - Tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020-2021 resmi bertambah menjadi enam orang. Hal itu berkenaan dengan penahanan Mantan Direktur Utama PT Transjakarta (TJ) M Kuncoro Wibowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK menyatakan Kuncoro akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari pertama. Merujuk PMJ News, tersangka kasus dugaan korupsi beras bansos Kemensos itu masuk rutan sejak kemarin, 18 September hingga 7 Oktober 2023 mendatang.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Tersangka MKW di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 18 September 2023 sampai 7 Oktober 2023," ungkap Asep dalam konferensi pers, Senin (18/9/2023) kemarin.

Baca Juga: 19-23 September 2023, Jembatan Cikereteg Sukabumi Bogor Ditutup Total

"Dengan penahanan ini, maka seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini telah dilakukan penahanan," lanjut Asep, dikutip via pmjnews.com, Selasa (19/9/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus korupsi penyaluran beras bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020-2021.

Dua tersangka kasus dugaan korupsi beras bansos Kemensos yang ditahan itu adalah Budi Susanto (BS), Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2022 dan April Churniawan (AC) selaku Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021.

Baca Juga: 9 Cara Mendidik Anak Laki-laki Agar Penurut Pada Orang Tua

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan kedua kasus dugaan korupsi beras bansos Kemensos tersebut akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 15 September sampai 4 Oktober 2023. Mereka resmi ditahan di Rutan KPK.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan tersangka BS dan AC di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 15 September sampai 4 Oktober 2023," ungkap Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (15/9/2023) lalu.

Sumber: PMJ News

Editor : Nida Salma

Tags :
BERITA TERKAIT