Sukabumi Update

Ada Pemutihan, Pj Wali Kota Sukabumi Sebut Pajak Kendaraan untuk Pembangunan

(Foto Ilustrasi) Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji pada 17 Oktober 2023 mengunjungi kantor Samsat Kota Sukabumi untuk meninjau pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji pada 17 Oktober 2023 mengunjungi kantor Samsat Kota Sukabumi yang di bawah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat untuk meninjau program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kusmana menyampaikan program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu serta memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan dalam menunaikan kewajiban mereka melalui penghapusan denda dan diskon pajak.

Kusmana mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini karena pajak kendaraan bermotor akan digunakan, salah satunya, untuk pembangunan infrastruktur bagi masyarakat.

“Mengajak kepada seluruh warga manfaatkan program ini untuk membangun Provinsi Jawa Barat, Kota Sukabumi, lebih maju dan berkembang terutama dari sisi infrastruktur. Pajak kendaraan bermotor adalah untuk pembangunan wilayah juga," kata dia dalam keterangannya.

Kepala Samsat Kota Sukabumi Iwan Juanda mengungkapkan program yang dilaksanakan mulai 16 Oktober hingga 16 Desember 2023 ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor karena terdapat tiga denda yang dihapuskan yakni denda keterlambatan pembayaran, Bea Balik Nama kedua dan seterusnya, serta bebas tunggakan PKB Tahun kelima. Diberikan pula diskon pajak bagi pemilik kendaraan yang membayar pajak sebelum jatuh masa tempo.

Baca Juga: 153 Tahun Kabupaten Sukabumi, Ada Penghapusan Denda Pajak, Apa Saja?

“Tiga hal yang dibebaskan yaitu bebas denda pajak, BBNKB II dan seterusnya, kemudian kendaraan yang menunggak 5 tahun cukup dibayar 4 tahun. Diskon pajak kendaraan bermotor bagi yang membayar sebelum jatuh masa tempo," jelasnya.

Iwan berharap melalui program ini tingkat ketaatan pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak semakin meningkat, karena saat ini masih terdapat 40 persen pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. “Yang nunggak masih 40 persen, makanya kita melakukan proses penelusuran melalui kader pajak tujuannya untuk mendata apakah kendaraan masih ada, layak pakai atau tidak, ya kalau sudah tidak ada akan kita hapuskan," ujarnya.

Selain itu diharapkan juga program ini bisa membantu pencapaian target Samsat Kota Sukabumi. “Kota Sukabumi ada kenaikan target pendapatan sekitar 5 persen. Target tahun murninya sekitar Rp 67 miliar, naik sekarang menjadi Rp 71 miliar. Program ini harapannya bisa mencapai target," kata dia. (ADV)

Sumber: Website Pemkot Sukabumi

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT