Sukabumi Update

Orang Tua Protes Iuran Siswa di Sukabumi, Ini 10 Ciri Pungli di Sekolah

Ilustrasi uang | Ciri-Ciri Pungutan Liar di Sekolah. | Foto: Pixabay/Iqbalnuril.

SUKABUMIUPDATE.com - Masyarakat Sukabumi saat ini tengah dihebohkan oleh protes yang dilakukan orang tua di salah satu sekolah Negeri atau tepatnya Madrasah Aliyah Negeri (MAN). Salah satu orang tua murid berinisial B (40 tahun) menyebut Iuran Sekolah tersebut diduga sering dijadikan alasan untuk menahan kartu ulangan jika belum dilunasi.

B mengatakan Iuran Siswa di Sukabumi itu disepakati dalam musyawarah komite sekolah dengan orang tua murid ketika ajaran baru, yang mana sang anak sudah beberapa tahun mengikuti kebijakan sekolah. Namun menurut B, sejumlah orang tua hanya ikut-ikutan menyepakati Pungutan Sekolah karena mayoritas telah setuju.

Berangkat dari hal itu, banyak yang mengaitkan dengan istilah pungli atau pungutan liar. Diketahui, iuran pungutan liar (pungli) di sekolah adalah praktik yang tidak etis dan melanggar hukum.

Baca Juga: 10 Ciri Orang yang Suka dengan Kita, Perhatikan Tatapan Matanya

Akan tetapi tidak berkaitan dengan kasus Iuran Siswa di Sukabumi, menjadi catatan bahwa artikel ini berisi tentang ciri iuran pungutan liar di sekolah agar siapapun bisa waspada. Sebab, pungli merujuk pada pemungutan uang secara ilegal atau tidak sah dalam berbagai bentuk di berbagai institusi, termasuk sekolah.

Ciri-Ciri Pungutan Liar di Sekolah

1. Pemaksaan atau Tekanan

Ciri pungli di sekolah yang pertama adalah adanya pemaksaan atau tekanan terhadap siswa atau orang tua siswa untuk membayar iuran tertentu. Seringkali dengan ancaman konsekuensi negatif jika tidak mematuhi permintaan iuran pungli tersebut.

Baca Juga: 8 Ciri Anak yang Memiliki Masalah Psikologis, Perhatikan Sikapnya!

2. Tidak Ada Bukti Resmi atau Transparansi

Ciri pungli di sekolah berikutnya tidak disediakan bukti resmi atau transparansi terkait dengan penggunaan dana yang dikumpulkan. Orang tua dan siswa tidak diberikan informasi jelas tentang tujuan atau pengelolaan dana tersebut.

3. Pengumpulan Uang di Luar Ketentuan Resmi

Pengumpulan uang dilakukan di luar ketentuan resmi atau prosedur administratif yang ditetapkan oleh sekolah atau pemerintah termasuk salah satu Ciri pungli di sekolah.

4. Tidak Ada Kwitansi atau Bukti Pembayaran Resmi

Ciri pungli di sekolah berikutnya tidak diberikan kwitansi atau bukti pembayaran resmi atas iuran yang telah dibayarkan, sehingga sulit untuk melacak dan memverifikasi pembayaran.

5. Iuran Tidak Sesuai dengan Ketentuan

Besaran iuran yang diminta tidak sesuai dengan ketentuan resmi. Ciri pungli di sekolah ini terlihat dari tidak ada dasar yang jelas untuk meminta iuran tersebut.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Shot Glass of Tears Jungkook BTS

6. Tidak Ada Pemberitahuan atau Justifikasi

Ciri pungli di sekolah berikutnya tidak ada pemberitahuan atau justifikasi resmi kepada orang tua atau siswa mengenai jumlah dan tujuan iuran yang diminta.

7. Ada Pihak Ketiga yang Tidak Sah

Terlibatnya pihak ketiga yang tidak sah atau bukan bagian dari lembaga pendidikan untuk mengumpulkan iuran, tanpa adanya izin atau keterlibatan pihak sekolah.

8. Penggunaan Dana Tidak Jelas atau Tidak Sesuai

Tidak ada pertanggungjawaban yang jelas atau dokumentasi penggunaan dana yang dikumpulkan. Ciri pungli di sekolah ini terlihat dari penggunaan dana tidak sesuai dengan tujuan yang diumumkan.

9. Pembayaran Wajib untuk Kegiatan Tertentu

Ciri pungli di sekolah yang paling mudah dikenali adalah memaksa siswa atau orang tua siswa untuk membayar iuran tertentu sebagai syarat mengikuti kegiatan. Orang tua dan siswa juga wajib membayar guna mendapatkan hak atau fasilitas tertentu di sekolah.

Baca Juga: Profil Abu Ubaidah, Jubir Hamas yang Viral di Media Sosial

10. Reaksi Negatif Terhadap Pertanyaan atau Kritik

Reaksi negatif atau ancaman terhadap siapa pun yang mengajukan pertanyaan atau kritik terkait dengan iuran pungli di Sekolah.

Penting untuk diingat bahwa iuran pungli adalah tindakan yang melanggar hukum dan etika. Jika Updaters mengalami atau menyaksikan praktik pungli di sekolah, sebaiknya laporkan ke pihak berwenang atau instansi terkait untuk tindakan lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, B mengatakan Iuran Siswa di Sukabumi ini sebesar Rp 100 ribu per bulan. Berdasarkan rapat komite sekolah dengan orang tua murid, Iuran Sekolah akan digunakan untuk keperluan sebagai Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Tetapi masalah terjadi, kata B, saat ada siswa yang belum melunasi iuran, kartu ulangannya diduga ditahan.

Hingga artikel ini ditayangkan, pihak Madrasah Aliyah belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait rincian jumlah siswa dan kegunaan uang Iuran Sekolah tersebut.

Sumber: Berbagai Sumber.

Editor : Nida Salma

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI