Sukabumi Update

Wanita Sukabumi Curi Uang Nasabah, Ini 10 Ciri Penggelapan Dana

Ilustrasi. Rupiah | Wanita Sukabumi Gelapkan Uang Nasabah, Ini 10 Ciri Penggelapan Dana (Sumber : pixabay.com/@MohamadTrilaksono)

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus penggelapan dana oleh seorang wanita muda berusia 21 tahun asal Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi tengah ramai dicari warganet.

Wanita muda asal Surade Sukabumi itu dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Rabu (1/11/2023) imbas status sebagai pelaku terpidana kasus penggelapan dana nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Mandiri Bogor senilai ratusan juta rupiah.

Wanita muda terpidana kasus penggelapan dana itu adalah karyawan BPR Dana Mandiri Bogor yang menjabat Account Officer (AO) di Unit Pabuaran Kantor Cabang Sukabumi. Ia sebelumnya diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan setelah BPR melakukan audit rutin mandiri pada Februari 2023.

Tidak berkaitan dengan kasus penggelapan dana oleh Wanita muda asal Surade Sukabumi, artikel ini berisi tentang ciri penggelapan uang agar siapapun bisa waspada. Sebab, penggelapan uang adalah tindakan ilegal di mana seseorang atau sekelompok orang mengambil uang atau aset secara tidak sah, seringkali dengan maksud untuk menghindari pembayaran pajak atau memanipulasi keuangan.

Baca Juga: 10 Ciri Orang yang Senang Berada di Sekitar Kita, Terlihat dari Sikapnya

Berikut beberapa ciri-ciri penggelapan dana secara umum, yang telah dirangkum dari berbagai sumber:

Ciri-Ciri Penggelapan Uang

1. Manipulasi Akuntansi

Penggelapan uang seringkali melibatkan manipulasi catatan keuangan atau akuntansi perusahaan. Pelaku penggelapan dana dapat memalsukan laporan keuangan atau menyembunyikan transaksi tertentu.

2. Pencucian Uang

Pelaku penggelapan uang dapat mencoba mencuci uang hasil kegiatan ilegal melalui berbagai cara, seperti investasi palsu, pembelian aset berharga, atau transaksi keuangan kompleks untuk menyembunyikan asal-usul uang.

Baca Juga: 10 Ciri Orang yang Suka dengan Kita, Perhatikan Tatapan Matanya

3. Pengeluaran Dana untuk Kepentingan Pribadi

Uang yang diambil secara ilegal mungkin digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku, seperti gaya hidup mewah, pembelian properti, atau investasi pribadi.

4. Pembayaran Palsu atau Inflasi Biaya

Pelaku penggelapan dana dapat mencoba menyusupkan pembayaran palsu atau menginflasi biaya dalam transaksi bisnis untuk mengambil uang lebih banyak dari perusahaan.

5. Penyimpangan Dana Perusahaan

Penggelapan uang dapat terjadi ketika seseorang menyalahgunakan posisi atau tanggung jawabnya di perusahaan untuk menyimpangkan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.

6. Transaksi Offshore atau di Wilayah Pajak Rendah

Pelaku penggelapan uang mungkin memindahkan uang ke rekening luar negeri atau di wilayah pajak rendah untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar atau menyembunyikan aset.

Baca Juga: 11 Ciri Orang yang Nyaman Berada di Sekitar Kita, Dilihat dari Sikapnya

7. Pemalsuan Dokumen

Dokumen-dokumen palsu atau manipulasi dokumen resmi seringkali terlibat dalam penggelapan uang, seperti faktur palsu, kwitansi palsu, atau dokumen keuangan palsu.

8. Investasi Bodong

Pelaku penggelapan uang mungkin terlibat dalam investasi bodong atau skema Ponzi, di mana uang dari investor baru digunakan untuk membayar investor yang lebih lama, menciptakan ilusi keuntungan.

9. Pemalsuan Tanda Tangan atau Otorisasi

Penggelapan uang dapat melibatkan pemalsuan tanda tangan atau otorisasi untuk mendapatkan akses ke rekening atau aset yang seharusnya tidak dapat diakses.

Baca Juga: Orang Tua Protes Iuran Siswa di Sukabumi, Ini 10 Ciri Pungli di Sekolah

10. Kurangnya Transparansi Keuangan

Perusahaan atau individu yang terlibat dalam penggelapan uang mungkin cenderung kurang transparan dalam melaporkan keuangan mereka atau menutupi jejak keuangan yang mencurigakan.

Penting untuk dicatat bahwa penggelapan dana adalah tindakan ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum.

Penegakan hukum biasanya dilakukan untuk menindak pelaku penggelapan uang dan mengembalikan kerugian kepada pihak yang dirugikan.

Sumber: Berbagai Sumber.

Editor : Nida Salma

Tags :
BERITA TERKAIT