Sukabumi Update

Layanan Autodebet JMO BPJS Ketenagakerjaan, Kemudahan Pembayaran Iuran Antitelat

BPJamsostek memberikan kemudahan pembayaran iuran bulanan BPJamsostek melalui layanan Autodebet di Jamsostek Mobile (JMO) | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaiknya. Teranyar, BPJamsostek memberikan kemudahan pembayaran iuran bulanan BPJamsostek melalui layanan Autodebet di Jamsostek Mobile (JMO).

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Oki Widya Gandha menyebutkan, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui fitur Autodebet JMO, tak hanya memudahkan tapi juga dijamin antitelat.

“Bagi peserta yang kerap telat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karena loading pekerjaan yang tinggi dan lainnya, maka fitur Autodebet JMO sangat cocok digunakan. Dengan Autodebet, pembayaran tagihan BPJS Ketenagakerjaan menjadi terjadwal secara otomatis,” kata Uus.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Serahkan Santunan Kematian Pekerja

Memanfaatkan fitur Autodebet JMO sangat mudah. Cukup dengan membuka aplikasi JMO di smartphone Anda. Bagi yang belum memiliki aplikasi JMO silahkan unduh terlebih dahulu di Play Store. Kemudian, pilih menu bayar/autodebet. Pilih pembayaran dan masukkan NIK dan klik autodebet. Selanjutnya, pilih metode pembayaran lalu baca dan pahami terms and conditions. Isi data diri, ikuti prosesnya hingga pendaftaran secara autodebet berhasil.

"Aplikasi JMO hadir dengan segala fitur dan layanannya semakin memudahkan para peserta dalam mendapatkan berbagai informasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan. Karenanya, kami sangat merekomendasikan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaanuntuk mengunduhnya," ucapnya.

Baca Juga: Dompet Dhuafa Salurkan Ribuan Paket Sanitasi Bagi Perempuan di Jalur Gaza

Dirinya pun tak bosan menginformasikan kelima program BPJS Ketenagakerjaan. Adapun kelimanya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"BPJS Ketenagakerjaan adalah representasi hadirnya negara dalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakat pekerja, termasuk keluarganya. Sehingga, dengan terlindungi jaminan sosial, para pekerja bisa terus fokus bekerja keras bebas cemas," tutup Oki.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT