Sukabumi Update

Program Kredit BPR Sukabumi di Cabang Cibadak Bantu UMKM Tangkal Rentenir

Kantor Perumda BPR Sukabumi cabang Cibadak. (Sumber : SU/Ibnu)

SUKABUMIUPDATE.com - Perumda BPR Sukabumi Cabang Cibadak turut memberikan dorongan positif bagi UMKM di wilayahnya. Program tersebut diharapkan dapat membantu mereka tumbuh dan mengurangi ketergantungan pada rentenir.

Kepala Cabang Perumda BPR Cibadak, Wendi Nurdiandi menjelaskan program tersebut disebut Kredit Sahabat Mikro, khususnya untuk masyarakat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Cibadak.

Ia menyatakan, program ini telah berjalan cukup lama dan merupakan inisiatif dari Bupati Kabupaten Sukabumi dengan tujuan mengurangi ketergantungan pada rentenir yang merugikan masyarakat.

"Program ini didesain untuk membantu UMKM yang membutuhkan bantuan modal di BPR Sukabumi, terutama di cabang Cibadak," katanya kepada sukabumiupdate.com, pada Selasa (16/01/2024).

Baca Juga: BPR Jampang Kulon Sukabumi Beri Kemudahan Pinjaman Bagi Honorer

Menurut Wendi, syarat-syarat partisipasi dalam program ini dianggap cukup mudah, dengan prioritas diberikan kepada UMKM yang telah berjalan, memiliki kategori usaha yang baik (by checking), dan merupakan warga Kabupaten Sukabumi. "Plafon pinjaman maksimal yang dapat diberikan mencapai 10 juta dengan jangka waktu maksimum 24 bulan," tuturnya.

Penting untuk dicatat bahwa ada pengecualian bagi masyarakat umum yang ingin mengajukan pinjaman di atas plafon yang ditetapkan. Dalam hal ini, BPR Sukabumi menyediakan fasilitas modal kerja umum, namun dengan syarat yang berbeda.

"Selain harus memiliki usaha yang sudah berjalan dan memiliki kategori by checking yang baik, peminjam diwajibkan memberikan agunan, seperti sertifikat atau kendaraan bermotor, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank," jelasnya.

Wendi juga menyoroti perbedaan suku bunga antara produk Sahabat Mikro dan Modal Kerja Umum. "Suku bunga untuk program Sahabat Mikro hanya 6 persen per tahun, sedangkan untuk modal kerja umum, suku bunganya mencapai maksimum 24 persen. Besaran plafon dan suku bunga akan ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (ADV).

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT