Sukabumi Update

Pajak Hiburan di Kabupaten Sukabumi Naik Jadi 40 Persen

Ilustrasi tempat hiburan malam. (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Sukabumi telah resmi memberlakukan aturan kenaikan pajak hiburan dengan jenis usaha karaoke, diskotik, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa sebesar 40 persen.

Kenaikan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang berlaku mulai 29 Desember 2023.

Kasubid Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Kabupaten Sukabumi, Dede Setiawan mengatakan, aturan tersebut mengacu pada Undang-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) tepatnya pada pasal 58 ayat (1) UU No. 1/2022 yang menyebutkan bahwa tarif pajak barang dan  jasa tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

Namun demikian, pada ayat selanjutnya, disebutkan bahwa khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi sebesar 75 persen.

Baca Juga: DPRD-Pemkab Sukabumi Sepakati Raperda PDRD dan RAPBD 2024 Jadi Perda Definitif

Adapun Pemkab Sukabumi, lanjut Dede, memutuskan menaikan tarif PBJT jenis usaha tempat hiburan itu menjadi 40 persen dari semula 25 persen.

“15 persen kenaikannya. Dari 25 ke 40 persen. Kita ambil tarif terendah karena di Kabupaten Sukabumi itu untuk jumlah wajib pajak hiburan-hiburan tersebut masih kurang,” kata Dede kepada sukabumiupdate.com, Rabu (24/1/2024).

Meski jumlah pengusaha yang bergelut di bidang tersebut di Kabupaten Sukabumi tidaklah terlalu banyak, namun dengan adanya kenaikan besaran tarif pajak di sektor hiburan, turut meningkatkan target pendapatan untuk pajak hiburan.

“Ada peningkatan target pajak hiburan menjadi Rp410 juta dari sebelumnya sebesar Rp264,5 juta,” ungkap Dede.

Kasubid Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Kabupaten Sukabumi, Dede Setiawan.Kasubid Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Kabupaten Sukabumi, Dede Setiawan.

Lebih lanjut Dede mengungkapkan, bahwa dampak dari pemberlakuan peraturan tersebut terhadap tingkat kunjungan ke tempat hiburan saat ini belum terlihat.

“Mungkin berdampak setelah berjalan masa pajak, seperti Februari, Maret dan seterusnya. Kalau memang keadaan pengunjungnya di bulan ini kelihatan berkurang dan bulan berikutnya lebih berkurang, berarti itu ada dampak, ada reaksi terhadap tarif yang diberikan,” ujarnya.

“Tapi kita lihat perkembangannya nanti seperti apa, dan kalau pun nanti ini ada reaksi dari para wajib pajak, paling pemerintah kabupaten Sukabumi tetap menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” tandasnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT