Sukabumi Update

Presiden Jokowi Sahkan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan, Berikut Besarannya

Ilustrasi. Presiden Jokowi Resmi Sahkan Kenaikan Gaji PNS, Berikut Besarannya | Foto: dok.menpan

SUKABUMIUPDATE.com - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan mengalami kenaikan di tahun ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan aturan mengenai kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 26 Januari 2024.

Dikutip dari Tempo.co, hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan tersebut, dirincikan kenaikan gaji pokok para pegawai negeri mulai dari golongan I sampai IV. Adapun setiap golongan dibagi menjadi beberapa kategori lagi, yakni A sampai D/E, yang diurutkan berdasarkan masa lama kerja atau masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: Seleksi CPNS 2024 Bakal Dibuka: Simak Formasi, Jadwal, dan Syaratnya

“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil,” bunyi PP yang ditandatangani Jokowi, Jumat 26 Januari 2023.

Lantas, berapa besaran kenaikan gaji PNS yang diteken Jokowi melalui PP Nomor 5 Tahun 2024? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Besaran Gaji PNS 2024

Dalam pembacaan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2024, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: KPPS Pemilu 2024, Simak Tugas dan Besaran Gajinya

Besaran kenaikan gaji yang diberikan adalah 8 persen untuk ASN, TNI, dan Polri. Sedangkan, pensiunan akan memperoleh kenaikan gaji sebesar 12 persen. Adapun besaran gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Gaji PNS Golongan I

  • Golongan I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
  • Golongan I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
  • Golongan I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
  • Golongan I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

  • Golongan II a Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
  • Golongan II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
  • Golongan II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
  • Golongan II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

  • Golongan III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
  • Golongan III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
  • Golongan III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
  • Golongan III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
  • Golongan IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
  • Golongan IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
  • Golongan IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
  • Golongan IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Sumber: Tempo.co/Raden Putri

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT