Sukabumi Update

Tak Cuma PNS Gaji PPPK juga Naik, Tertinggi Sentuh Rp 7 Juta

Ilustrasi. Tak Cuma PNS Gaji PPPK juga Naik, Tertinggi Sentuh Rp 7 Juta | (Sumber : pixabay.com/@iqbalnurilanwar)

SUKABUMIUPDATE.com - Tak cuma gaji pegawai negeri sipil (PNS) gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga resmi mengalami kenaikan.

Hal tersebut setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Jokowi diketahui telah menandatangani peraturan tersebut pada 26 Januari 2024.

Dikutip dari Tempo.co, beleid itu mengatur gaji PPPK yang juga mengalami kenaikan sama seperti gaji pegawai negeri sipil atau PNS. Gaji PPPK yang dinaikkan mulai dari golongan I sampai XVII.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sahkan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan, Berikut Besarannya

"Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres ini seperti dikutip dalam siaran pers dalam situs setneg, pada Selasa, 30 Januari 2023.

Dalam beleid itu disebutkan, bahwa aturan baru itu mengubah Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2O2O tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Adapun perubahan mengenai gaji PPPK dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Merujuk dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa gaji terendah PPPK dengan golongan I naik menjadi Rp 1.938.500-2.900.900. Sedangkan gaji tertinggi PPPK golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000.

Baca Juga: KPPS Pemilu 2024, Simak Tugas dan Besaran Gajinya

  • Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
  • Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
  • Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
  • Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
  • Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
  • Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
  • Golongan VII Rp 2.858.800 -4.551.800
  • Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
  • Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
  • Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
  • Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
  • Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
  • Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
  • Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
  • Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
  • Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
  • Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000

Baca Juga: Ribuan Aparat Dikerahkan Jaga Demo APDESI di Gedung DPR/MPR RI

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kenaikan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN) atau gaji PNS pusat, daerah, TNI, dan Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Tak cuma untuk ASN aktif, Jokowi juga mengusulkan kenaikan dana pensiunnya.

"Kenaikan gaji) sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ujar Presiden Jokowi dalam Pidato Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.

Sumber: Tempo.co

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT