Sukabumi Update

Kini Tak Perlu Lagi ke Samsat, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Pakai HP

Ilustrasi STNK - Bisa online, membayar pajak kendaraan kini tak perlu ribet pergi ke Samsat. (Sumber : via hyundai)

SUKABUMIUDPDATE.com - Pajak kendaraan adalah pungutan wajib yang dikenakan kepada setiap pemilik kendaraan. Pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan daerah, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

Manfaat Membayar Pajak:

  • Membangun negara: Pajak digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan negara, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
  • Memperkuat ekonomi: Pajak membantu pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara dan memperkuat ekonomi nasional.
  • Mewujudkan keadilan sosial: Pajak membantu pemerintah dalam mendistribusikan pendapatan secara merata dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Menjaga stabilitas nasional: Pajak membantu pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional dengan membiayai berbagai program keamanan dan pertahanan negara.

Baca Juga: Cara Membuat atau Memperpanjang SKCK, Biaya dan Syarat yang Diperlukan

Nah, bagi Anda yang biasanya sering membayar kendaraan melalui samsat, kini semakin mudah dengan berbagai pilihan cara pembayaran yang tersedia. Hanya dengan HP, Anda tidak perlu datang ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan.

Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dapat membantu masyarakat untuk membayar pajak kendaraan secara mudah dan praktis. Dengan aplikasi ini Anda tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi untuk pergi ke Samsat.

Mengutip laman resmi samsatdigital, secara digital aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Baca Juga: Contoh Surat Lamaran Kerja untuk SMA/SMK, Magang, Fresh Graduate dan Umum

Sistem pada aplikasi Signal memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.

Berikut adalah beberapa tahapan untuk membayar pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL.

1. Persiapan:

  • Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store.
  • Buat akun dan verifikasi data diri Anda.
  • Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan, email dan nomor HP.
  • Buat sandi dan ulangi kata sandi
  • Klik "Saya Telah Menyetujui Ketentuan dan Kebijakan Privasi Signal" dan Lanjut
  • Buka Laman Verifikasi e-KTP dan klik "Verifikasi Sekarang" lalu pilih "Lanjut".
  • Selanjutnya foto e-KTP Anda, jika telah sesuai yang Anda inginkan klik "Gunakan Foto Ini" dan lanjut
  • Kemudian foto wajah Anda, jika dirasa telah sesuai yang Anda inginkan lalu klik "Gunakan Foto Ini".
  • Verifikasi profil sukses maka pilih "Lanjut".
  • Lalu masukkan kode OTP.
  • Jika pendaftaran berhasil, tinggal klik "Kembali ke Beranda".

2. Membayar Pajak Kendaraan:

  • Buka aplikasi SIGNAL.
  • Pilih “Tambah Data Kendaraan Bermotor” di aplikasi SIGNAL.
  • Pilih kendaraan yang atas namanya diri sendiri.
  • Isi NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
  • Klik "Lanjut".
  • Pilih metode pembayaran dan masukan Kode Bayar
  • Transfer Bank: Pilih bank yang Anda gunakan dan ikuti instruksi pembayaran yang diberikan.
  • Lakukan pembayaran.
  • Selesai.
  • Simpan bukti pembayaran.

3. Cetak e-TBPKP:

  • Jika pembayaran sudah dilakukan pilih "Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP"
  • Muncul dan cetak e-TBPKP.
  • Simpan e-TBPKP di smartphone Anda.

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT