Sukabumi Update

Penyaluran Dana TKD 2024 Melalui KPPN Sukabumi Alami Perkembangan Positif

Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Penyaluran TKD melalui KPPN Sukabumi di tahun 2024 mengalami kenaikan dibanding tahun 2023. Hal ini diungkapkan oleh Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi pada Kamis (29/2/2024) di ruangan kerjanya.

“Terdapat perkembangan positif terkait penyaluran TKD di tahun 2024 sebesar 7,66 persen dibanding tahun 2023 atau senilai Rp1,3 triliun,” ujar Abdul Lutfi.

Ia menjelaskan bahwa kenaikan ini terjadi karena sudah beberapa jenis TKD yang telah tersalurkan di tahun 2024. Jenis TKD yang telah disalurkan tersebut diantaranya adalah Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas, Dana Desa, Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Lainnya untuk Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Realisasi TKD hingga per 29 Februari 2024 secara rinci, yaitu DAU Block Grant sebesar Rp756,91 miliar, DBH sebesar Rp33,46 miliar, BOK Puskesmas Rp21,2 miliar, Dana Desa senilai Rp80,34 miliar, DAK Nonfisik Lainnya untuk PPA sebesar Rp609 juta, dan Dana BOSP semilai Rp436,64 miliar,” jelasnya.

Baca Juga: Penerimaan Pajak KPPN Sukabumi Lebihi Target, Kesadaran Masyarakat Faktor Utama

Hal yang paling menggembirakan adalah terjadinya percepatan dalam penyaluran Dana BOSP dan Dana Desa yang terjadi di bulan Januari 2024. Percepatan penyaluran ini sangat mendukung satuan pendidikan dalam melakukan perencanaan yang lebih tepat dan penggunaan dana BOSP yang lebih bermanfaat guna mewujudkan pendidikan terbaik.

Kecepatan penyaluran Dana BOSP ini perlu disambut gembira oleh para satuan pendidikan di Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur. Satuan-satuan pendidikan tidak perlu lagi mencari dana talangan atau menyisakan anggaran untuk kebutuhan di awal tahun anggaran.

Ini sebagai dampak dari usaha pemerintah dalam merelaksasi ketentuan syarat penyaluran Dana BOSP Tahap I dan memperhitungkan pertanggungjawaban penatausahaan di Tahap II. Ketentuan ini merupakan langkah percepatan penyaluran dengan tetap menjaga akuntabilitas.

“Percepatan penyaluran Dana Desa di tahun 2024 perlu mendapat apresiasi mengingat di tahun 2024 terjadi perubahan regulasi, yaitu dengan ditetapkannya Dana Desa Earmark dan Dana Desa Non Earmark,” katanya.

Dana Desa earmark merupakan dana desa yang telah ditentukan penggunaannya. Sedangkan dana desa non earmark merupakan dana desa yang penggunaannya di luar dari yang telah ditetapkan.

Dana Desa earmark digunakan untuk (1) program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem, (2) program ketahanan pangan dan hewani, dan (3) program pencegahan dan penurunan stunting skala desa.

Namun demikian, seluruh penyaluran Dana Desa saat ini baru terealisasi di Pemkab Cianjur. Sementara untuk Pemkab Sukabumi masih dalam tahap konsolidasi.

“Kami sangat berharap Pemkab Sukabumi dapat mengejar ketertinggalan dengan Pemkab Cianjur terkait penyaluran dana desanya, sehingga dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa,” harapnya. (ADV)

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT