Sukabumi Update

Ramai Pajak THR 2024, Benarkah Tunjangan Hari Raya yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Ilustrasi - Ramai Pajak THR 2024, Benarkah Tunjangan Hari Raya yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil? (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Pajak THR 2024 menjadi hal yang kini hangat diperbincangkan warganet. Pajak ini sendiri disebut merupakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru khususnya yang diterapkan pada bulan diterimanya tunjangan hari raya (THR).

Dikutip dari Tempo.co, skema tarif efektif rata-rata (TER) ini dikeluhkan para pekerja karena membuat nilai THR dan bonus langsung berkurang.

Tak sedikit keluhan disampaikan warganet bahkan di kolom komentar Instagram pribadi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Banyak warganet menilai besaran pajak THR ini terlalu besar.

Salah satunya komentar akun @kurniadsf dalam kolom komentar unggahan Sri Mulyani pada 27 Maret lalu.

Baca Juga: Kini Tak Perlu Lagi ke Samsat, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Pakai HP

"Mohon dipikirkan untuk gaji UMR (upah minimum regional) tapi dipotong sangat besar. Alangkah lebih baik bagi para gaji UMR ini untuk tidak dikenakan pajak. Para penerima UMR dan anak Rantau sangat terbebani dan berat terkait potongan pajak yang besar ini," ujarnya.

Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membeberkan cara penghitungan PPh pasal 21 pada bulan diterimanya tunjangan hari raya (THR) dengan skema TER.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menyebutkan PPh 21 dihitung dengan menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan yang kemudian dikali dengan tarif sesuai tabel TER.

“Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR,” ujar Dwi ketika dihubungi Antara, Selasa malam, 26 Maret 2024.

Baca Juga: THR Wajib Diberikan Kepada Ojol, Gojek: Hubungan Kami Hanya Kemitraan

Perubahan skema penghitungan PPh 21 dengan TER itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Jika dalam metode penghitungan sebelumnya pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif Pasal 17 yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR, maka pada pengaturan baru ini pemberi kerja cukup menghitung penghasilan bruto sebulan dikali TER bulanan.

Komponen penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji dan tunjangan teratur (termasuk uang lembur); bonus, THR, jasa produksi dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur; imbalan dari kegiatan yang digelar oleh pemberi kerja; pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan yang dibayarkan pemberi kerja; serta pembayaran premi asuransi yang dibayarkan pemberi kerja.

Dwi lantas mencontohkan, seorang pegawai tetap belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) menerima penghasilan bruto dari pemberi kerja senilai Rp 6,5 juta pada masa pajak Februari. Maka penghitungan PPh 21 menggunakan tarif efektif bulanan kategori A sebesar satu persen.

Baca Juga: Hati-hati! Perusahaan Telat Bayar THR akan Didenda 5 Persen

Adapun untuk masa pajak Maret, pegawai tersebut menerima penghasilan bruto dari pemberi kerja sebesar Rp 13 juta karena dijumlah dengan THR. Maka, tarif efektif bulanan PPh 21 yang digunakan adalah kategori A sebesar lima persen.

Dwi lalu menggarisbawahi penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari hingga November.

Sebab, kata Dwi, nantinya pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17, dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari sampai November. Dengan begitu, beban pajak yang ditanggung wajib pajak dipastikan akan tetap sama.

Sumber: Tempo.co/Riani Sanusi Putri | ANTARA

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT