SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang membahas potensi ekstensifikasi atau penambahan jenis cukai baru.
Melansir dari Tempo.co, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Iyan Rubiyanto, menyatakan bahwa perluasan jenis barang kena cukai ini sedang dalam tahap kajian mendalam.
Dalam kuliah umum bertajuk "Menggali Potensi Cukai" di PKN STAN yang dipantau secara daring pada Rabu, 24 Juli 2024, Iyan mengungkapkan beberapa objek yang diusulkan untuk dikenakan cukai, termasuk rumah mewah, tiket konser, makanan cepat saji, tisu, smartphone, MSG, dan detergen.
"Kalau rumah, rumah yang mana? Rumah yang mewah-mewah sering di-flexing," ujarnya, merujuk pada fenomena pamer kekayaan.
Saat ini, jumlah barang kena cukai di Indonesia masih sangat terbatas, hanya mencakup tiga objek yakni hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman beralkohol. Sebagai perbandingan, negara-negara ASEAN lainnya memiliki lebih banyak objek cukai; Malaysia dengan 4 objek, Filipina 8, dan Thailand mencapai 21 barang.
Baca Juga: Bea dan Cukai Bandung Gelar Pelatihan Belajar Mengenal Diri Bersama Branch Manager STIFIn Genetic
Ke depan, plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sudah resmi akan dikenakan cukai. Iyan menjelaskan bahwa perluasan objek barang kena cukai ini telah diatur dalam Undang-Undang Cukai, khususnya Pasal 4 ayat 2 yang diubah dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Andry Satrio Nugroho, peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), mendukung penerapan cukai MBDK dan plastik. Ia menyatakan bahwa langkah ini tidak hanya untuk pengendalian konsumsi tetapi juga untuk meningkatkan penerimaan negara.
“Minuman berpemanis dalam kemasan itu sebetulnya jadi sumber pendapatan juga. Jadi perlu segera diterapkan karena sudah diatur dalam peraturan yang jelas,” ujar Andry saat dihubungi pada Jumat, 12 Juli 2024.
Pemerintah menargetkan penerimaan cukai dari MBDK pada 2024 sebesar Rp 4,38 triliun. Anggota DPR telah menyetujui usulan pemerintah untuk memasukkan komponen MBDK secara resmi dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023.
Kebijakan ini juga termasuk dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, dengan salah satu tujuannya adalah mendukung penerimaan negara melalui ekstensifikasi cukai dengan penambahan objek cukai baru.
Sumber : Tempo.co
Editor : Syamsul Hidayat