SUKABUMIUPDATE.com - Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2024 dari Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jabar Widhi Widayat mengenai Kinerja Pengelolaan APBD dan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Jasa dan Modal Tahun Anggaran 2024, Jumat (10/1/2025).
Turut hadir dalam acara yang digelar di Kantor BPK Perwakilan Jabar tersebut Gubernur Jabar terpilih, Ketua DPRD Jabar, 15 kepala daerah di Jabar, dan 15 Ketua DPRD Kabupaten Kota di Jabar.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Jabar menyebut penyerahan LHP oleh BPK merupakan momen penting untuk mengevaluasi sejauh mana tata kelola pemerintahan yang telah dilakukan.
Ia juga menyebut tindak lanjut LHP menjadi refleksi atas komitmen Pemda Provinsi Jabar dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi administrasi pemerintahan.
"Pemeriksaan oleh BPK bukan hanya alat kontrol, tetapi juga instrumen yang membantu kita memperbaiki kinerja dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku," ucap Bey Machmudin.
Baca Juga: Hadiri Penetapan Gubernur dan Wagub Jabar Terpilih, Bey Titip Pesan Sejahterakan Warga
Pemeriksaan BPK mencakup pengelolaan APBD tahun anggaran 2023 hingga semester pertama 2024.
Kemudian belanja jasa yang melibatkan 15 perangkat daerah. Lalu belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan (JIJ) yang melibatkan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang serta Dinas Sumber Daya Air.
Menurut Bey, pemeriksaan bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan anggaran sudah sepenuhnya mendukung pembangunan nasional, sekaligus untuk memastikan bahwa belanja yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Laporan Hasil Pemeriksaan ini menjadi masukan yang sangat berharga. Kami menyadari bahwa masih terdapat ruang untuk perbaikan," ucapnya.
Pemda Provinsi Jawa Barat, kata Bey, berkomitmen untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK.
Maka beberapa langkah yang telah dan akan dilakukan, di antaranya, instruksi tertulis kepada perangkat daerah terkait akan segera disampaikan pada minggu ketiga Januari 2025.
Kemudian penetapan Tim Evaluasi Rancangan APBD melalui SK Gubernur yang akan selesai hingga minggu pertama Februari 2025. Lalu pengembalian ke kas daerah yang akan dipercepat sesuai batas waktu 60 hari kalender setelah LHP diterima.
"Kami juga ingin mengapresiasi langkah proaktif perangkat daerah yang telah melakukan penyetoran ke kas daerah sebelum LHP terbit. Ini menunjukkan adanya kesadaran kolektif untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah," kata Bey Machmudin.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan, mengedepankan transparansi, dan memastikan bahwa setiap rupiah dari APBD memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Barat," tambahnya.
Bey berharap laporan ini menjadi pengingat penting bahwa akuntabilitas bukan sekadar kewajiban formal, melainkan sebuah tanggung jawab moral untuk memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
"Semoga hasil pemeriksaan ini menjadi momentum bagi kita untuk memperbaiki yang kurang dan mempertahankan yang sudah baik. Saya ucapkan terima kasih kepada BPK atas sinergi yang selama ini terjalin, dan kepada seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras," tuturnya. (ADV)
Sumber: Humas Jabar
Editor : Denis Febrian