SUKABUMIUPDATE.com - Wakaf adalah perbuatan hukum untuk memisahkan sebagian harta benda untuk dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum. Wakaf merupakan amalan jariah yang disyariatkan dalam Islam.
Di Indonesia, wakaf diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004.
Sejarah Wakaf
Dalam sejarah Islam, wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah Nabi hijrah ke Madinah pada tahun kedua Hijriyah.
Dalam artikel Taufik Hidayat, seperti dipublikasi di laman resmi BWI, menyebutkan bahwa ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian ulama, yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW, yakni mewakafkan tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid.
Baca Juga: Ayep Zaki dan Bobby Maulana Kenalkan Program Wakaf ke Raffi Ahmad di Sukabumi
Kata Taufik, pendapat pertama ini merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, dan diriwayatkan dari Umar bin Syabah, dari Umar bin Sa’ad bin Muad berkata, "Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Ansor mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW."
Pendapat kedua, yang menyatakan bahwa Sayyidina Umar adalah orang pertama yang melaksanakan syariat wakaf. Hal itu, sambung Taufik, merujuk pada hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar yang berkata, Bahwa sahabat Umar RA, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar RA, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, Umar berkata: "Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?" Rasulullah SAW bersabda: "Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan."
Ibnu Umar berkata lagi: Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, Ibnu sabil, dan tamu, dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.
Selain Umar, Rasulullah juga mewakafkan tujuh kebun kurma di Madinah di antaranya ialah kebun A’raf Shafiyah, Dalal, Barqah, dan lainnya. Nabi juga mewakafkan perkebunan Mukhairik, yang telah menjadi milik beliau setelah terbunuhnya Mukhairik ketika Perang Uhud. Beliau menyisihkan sebagian keuntungan dari perkebunan itu untuk memberi nafkah keluarganya selama satu tahun, sedangkan sisanya untuk membeli kuda perang, senjata, dan untuk kepentingan kaum Muslimin.
Baca Juga: Ayep Zaki dan Muraz Kompak Bicara Gerakan Wakaf Tunai di Sukabumi
Menurut Taufik, berdasar pada keterangan-keterangan diatas, mayoritas ahli fikih mengatakan bahwa peristiwa ini disebut wakaf.
Apakah Bisa Wakaf dengan Uang?
Pendiri Lembaga Wakaf Doa Bangsa, Ayep Zaki, mengatakan wakaf uang di Indonesia mulai dikenal sejak dikeluarkannya fatwa wakaf uang oleh DSN MUI pada 2012.
Ayep Zaki menjelaskan, fatwa DSN MUI itu berisi lima poin penting, yaitu: Pertama, Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
Kedua, termasuk ke pengertian uang adalah surat-surat berharga, Ketiga, wakaf uang hukumnya jawaz (boleh), dan Keempat, wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i, dan kelima, nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Baca Juga: LP3H Doa Bangsa Disemangati Kepala BPJPH untuk Majukan Indonesia Jadi Pusat Halal Global
Selanjutnya, kata Ayep Zaki yang sebentar lagi akan dilantik jadi Walikota Sukabumi itu mengungkapkan bahwa wakaf uang pertama sekali dikenalkan oleh Imam Al Zuhri (wafat 124 H).
"Beliau mengatakan bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf ‘alaih," ujarnya.
"Dengan semangat ini, maka wakaf sejatinya adalah produktif dan berfungsi sebagai sumber dana pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, dalam UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, diakui keberadaan wakaf uang di Indonesia," terang Ayep Zaki.
Editor : Syamsul Hidayat