Sukabumi Update

Aturan Baru Prabowo: Pemda Harus Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. | Foto: Gerindra Sumsel

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan aturan terkait efisiensi anggaran. Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diminta memangkas anggaran perjalanan dinas (Perdin) sebesar 50 persen.

Mengutip tempo.co, kebijakan itu tertuang dalam instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD tahun anggaran 2025. Arahan presiden tertuang dalam poin instruksi keempat.

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah (Pemda) diminta membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, dan seminar. “Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen,” demikian tertuang dalam aturan yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025 itu.

Arahan lain untuk Pemda dari presiden adalah membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim, yang mengacu pada peraturan presiden mengenai standar harga satuan regional. Sebelumnya, dalam pidatonya pada sidang kabinet paripurna, Prabowo mengungkap pemangkasan separuh anggaran perjalanan dinas bakal menghemat anggaran Rp 20 triliun.

Baca Juga: KontraS Catat 148 Kasus Kekerasan oleh Polisi-TNI dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

“Kalau kita hitung 20 triliun, berapa puluh ribu sekolah, gedung sekolah, bisa kita perbaiki. Jadi saya katakan benar-benar bahwa saya sangat serius dalam hal ini,” ujar Prabowo seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden pada 23 Januari 2025.

Pemangkasan anggaran sudah pernah dilakukan Prabowo pada akhir 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran bernomor S-1023/MK.02/2024 pada 7 November 2024. Edaran itu meminta kementerian dan lembaga memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata memaparkan pemerintah berhasil menghemat anggaran imbas kebijakan tersebut. “Dari catatan perbendaharaan, kita sejauh ini menghemat Rp 3,6 triliun,” katanya dalam konferensi pers kinerja APBN di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2025.

Sumber: Tempo.co

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT