SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi mendukung langkah yang diambil pemerintah pusat melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dalam mengawasi penggunaan dana desa.
Diketahui belum lama ini, Mendes PDT Yandri Susanto menyebut pihaknya telah bekerja sama dengan Polri hingga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pengawasan dana desa. Ia kemudian mengingatkan kepala desa agar tidak menyelewengkan anggaran tersebut.
"Kami dari DPMD Kabupaten Sukabumi sangat sepakat dengan langkah yang diambil pemerintah pusat. Apalagi sudah ada kerja sama antara Kemendes PDT dengan kepolisian terkait pengawasan," ujar Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, Kamis 6 Februari 2025.
Nuryamin menegaskan DPMD tidak mentolerir adanya penyelewengan Dana Desa. Karena dana tersebut berasal dari APBN dan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Baca Juga: Rp 454 Miliar Lebih, Dana Desa 2025 untuk Kabupaten Sukabumi, Cek Jatah Per Desanya Disini!
Menurutnya setiap penyelewengan Dana Desa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, karena dana tersebut sejatinya adalah hak masyarakat untuk mendapatkan pembangunan yang layak dan berkelanjutan.
“Dana yang bersumber dari APBN ini diberikan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika ada oknum kepala desa yang menyalahgunakannya, maka itu mencederai hati nurani rakyat,” tegasnya.
Lebih lanjut Nuryamin menjelaskan bahwa DPMD memiliki peran penting dalam pembinaan dan regulasi pengelolaan keuangan desa sesuai dengan Permendagri 20 Tahun 2018.
“Kami telah menindaklanjuti regulasi dari pemerintah pusat terkait dengan keuangan desa dan menerbitkan pedoman penyusunan APBDes setiap tahun. Namun, dalam realisasi penggunaan dana desa, pengawasan menjadi ranah institusi lain sesuai dengan Permendagri 73 Tahun 2020,” jelasnya.
Nuryamin menegaskan bahwa DPMD terus melakukan pembinaan serta koordinasi dengan berbagai pihak dalam pengawasan penggunaan Dana Desa.
“Jika terjadi penyelewengan, kami telah menyiapkan regulasi dan kebijakan. Namun, jika dalam implementasinya tetap ada pelanggaran, maka itu sudah masuk dalam ranah pengawasan oleh aparat yang berwenang,” ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa keterbatasan anggaran menjadi tantangan dalam optimalisasi pembinaan.
“Kami menyadari masih ada keterbatasan, tetapi kami tetap berkomitmen bersinergi dengan pemerintah kecamatan, inspektorat, dan aparat penegak hukum dalam menjaga penggunaan Dana Desa agar benar-benar tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat desa,” tandasnya. (ADV)
Editor : Denis Febrian