SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) Iman Brotoseno menjawab kabar tentang gelombang PHK atau pemutusan hubungan kerja yang tengah melanda instansi tersebut. Sejumlah jurnalis yang bekerja sebagai kontributor stasiun TVRI daerah, ‘dirumahkan’ akibat kebijakan pemangkasan anggaran.
Kepada tempo.co, Imam membantah informasi PHK karyawan TVRI untuk aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca Juga: Menyelami Masa Lalu dengan Buku Sejarah Surade di UPP Diarpus Sukabumi
“Mana bisa ASN di-PHK? Yang ada, pemakaian jasa kontributor di TVRI Daerah di stop dulu," ujar Iman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 10 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan yang dilakukan adalah pemberhentian pemakaian jasa kontributor oleh TVRI Daerah, dan bukan LPP TVRI atau TVRI Pusat. Dalam pelaksanaannya selama ini, para kontributor itu baru dibayar menggunakan anggaran TVRI Daerah bila berita hasil produksi mereka ditayangkan.
Baca Juga: Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Ajak Perusahaan dan Pencari Kerja Manfaatkan Silent Center
"Dan kontributor bukan PPNPN atau pegawai pendukung non-pegawai negeri, bukan juga ASN. Makanya tergantung daerah untuk mengurangi kontributor atau tetap memakai sebagian," kata Iman.
Iman juga memastikan tidak ada kru produksi TVRI yang di-PHK. Adapun beberapa karyawan yang berstatus pekerja alih daya atau outsource memang turut terkena PHK. Mereka adalah yang bertugas sebagai satpam, petugas kebersihan, dan pengemudi.
Baca Juga: 9 Manfaat Telur Sebagai Nutrisi untuk Optimalkan Tumbuh Kembang Anak
Lebih jauh, Iman menyebutkan TVRI patuh terhadap kebijakan efisiensi dari pemerintah, dan akan menerapkannya. Meski begitu, TVRI akan tetap berusaha agar fungsi pelayanan publik tetap terjaga dengan menjaga ketersediaan tayangan.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menginstruksikan pemangkasan anggaran pemerintah sebesar Rp 306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.
Baca Juga: 30 Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Kewirausahaan Diskumindag Kota Sukabumi
Target tersebut tertuang dalam dokumen salinan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang dilansir di Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.
Reaksi Kemenaker
Masih dari tempo.co, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sudah menerima informasi mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di dua lembaga penyiaran publik, yakni RRI dan TVRI. “Tapi kami belum melihat secara spesifik,” ucap dia kepada Tempo ketika ditemui di area Politeknik Ketenagakerjaan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin, 10 Februari 2025.
Baca Juga: 7 Jiwa Mengungsi! Kebakaran Hanguskan Rumah Titih di Purabaya Sukabumi
Yassierli menilai industri media massa memang memiliki tantangannya sendiri. Namun, kata dia, Kementerian Ketenagakerjaan akan melihat sejauh mana upaya mitigasi yang sudah dilakukan oleh dua lembaga tersebut. “Sebelum PHK kami berharap ada sesuatu yang bisa dilakukan oleh perusahaan,” kata dia.
Kementerian, lanjut dia, sudah menyiapkan jaminan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP untuk karyawan yang kehilangan pekerjaan karena PHK. Selain itu, ia menegaskan pegawai juga bisa mengikuti program pelatihan yang disediakan pemerintah. “Untuk dia reskilling dan seterusnya,” tutur dia. “Itu dinamika saja, biasa.”
Baca Juga: Link Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 dan Cara Ajukan Sanggah
Adapun ia menampik kabar bahwa PHK massal itu akibat pemangkasan anggaran. “Enggak, apa hubungannya, dimana?” ujarnya.
Sumber: Tempo.co
Editor : Fitriansyah