SUKABUMIUPDATE.com - Fintech lending kini menjadi pilihan utama bagi banyak masyarakat Indonesia yang membutuhkan akses pinjaman cepat dan mudah. Keunggulannya, fintech seperti AdaKami telah memperoleh izin dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memastikan keamanannya.
OJK berperan sebagai regulator yang mengatur layanan fintech lending untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan bisnis di sektor keuangan digital.
Sejak diluncurkannya Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028 pada 10 November 2023, regulasi sektor fintech semakin diperkuat. Tujuannya adalah membangun ekosistem fintech yang sehat, transparan, serta berintegritas tinggi demi inklusi keuangan nasional.
Batas Biaya Layanan Pinjaman Online yang Diatur OJK
OJK menetapkan batas maksimum biaya layanan pinjaman online melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Beberapa poin penting regulasi ini meliputi:
Biaya Layanan: Dibatasi hingga 0,3% dari pokok pinjaman per hari.
Denda Keterlambatan: Maksimal 0,3% per hari dengan total denda tidak boleh melebihi 100% dari pokok pinjaman.
Dengan regulasi ini, konsumen terlindungi dari beban biaya yang tidak wajar. Sebagai platform fintech yang patuh terhadap aturan, AdaKami memastikan biaya layanan dan denda transparan, disampaikan secara jelas melalui Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) serta simulasi pengembalian pinjaman yang tersedia di aplikasi.
Edukasi dan Literasi Keuangan: Kunci Hindari Gagal Bayar
Pentingnya Peningkatan Literasi Keuangan
Kemudahan yang ditawarkan fintech lending harus diiringi dengan pemahaman keuangan yang baik agar masyarakat terhindar dari risiko gagal bayar. AdaKami aktif mendukung edukasi literasi keuangan bagi masyarakat melalui berbagai kegiatan, seperti:
Kegiatan Edukasi Tatap Muka: Melibatkan mahasiswa dan pelaku UMKM untuk meningkatkan pemahaman mereka dalam mengelola keuangan.
Edukasi Digital: Menyediakan konten edukasi melalui Instagram, TikTok Live, serta artikel di situs resmi AdaKami.
Melalui inisiatif ini, AdaKami bertujuan menjangkau masyarakat lintas generasi dengan informasi yang mudah dipahami dan relevan.
Pemahaman Keuangan untuk Hindari Risiko Gagal Bayar
Salah satu hal penting dalam literasi keuangan adalah kemampuan mengelola keuangan secara bertanggung jawab dan memahami syarat serta ketentuan layanan keuangan sebelum menggunakannya. Jika konsumen tidak memahami layanan keuangan yang mereka manfaatkan, potensi gagal bayar akan meningkat.
Risiko Gagal Bayar dan Dampaknya
Gagal bayar dapat menyebabkan:
Catatan Buruk di SLIK OJK: Menyulitkan peminjam dalam mengakses layanan keuangan di masa depan.
Kesulitan Keuangan: Keterbatasan akses ke pinjaman legal dapat berdampak buruk pada kondisi finansial jangka panjang.
Transparansi Layanan: Komitmen AdaKami
AdaKami senantiasa mengedepankan transparansi biaya dan edukasi finansial sebagai bentuk komitmen untuk membantu masyarakat merencanakan keuangan secara bertanggung jawab. Literasi yang baik dan kejelasan informasi dari penyedia jasa dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang lebih luas dan berkelanjutan.
Dengan memahami dan memanfaatkan layanan pinjaman online secara bijak, masyarakat dapat menghindari risiko keuangan serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Komitmen AdaKami terhadap regulasi OJK dan edukasi finansial menjadi fondasi penting untuk mewujudkan ekosistem keuangan digital yang lebih inklusif dan sehat di Indonesia. (ADV)
Editor : Denis Febrian